Kaur – //Jurnalis.online // Pengumuman pendaftaran kerjasama media cetak elektronik dan siber, oleh Dinas Kominfo Kaur. Jumat (12/01/2024), ditanggapi pro dan kontra oleh berbagai Praktisi Media. persyaratan kerjasama Publikasi Media Tahun 2024.
Dari syarat yang begitu banyak dicantumkan bagi media cukup ribet dan sulit, terkesan mempersulit serta lebih mirip dengan proses pendaptaran tender sebuah proyek besar. Hingga saat ini saya belum mengambil sikap, kata Yusman Ketua Serikat Media Siber Indonesia SMSI. Dalam pernyataannya di lansir dari berita Nusantaramails.com, Kamis (11/01/2024) kemarin.
Kemungkinan SMSI Kaur akan mengambil langkah – langkah koordinasi dengan seluruh anggota SMSI, apakah ikut kerjasama atau tidak.
“Ditempat terpisah, salah beberapa Praktisi media yang tidak bersedia sebutkan menjelaskan bahwa, seharusnya media yang sudah terdaftar tidak perlu lagi untuk memenuhi berkas media cukup mendaftar ulang saja sebagai syarat perpanjangan kontrak. Karena semua berkas perusahaan media yang telah terdaptar di Kominfo tahun lalu berkasnya dan tiernya sudah ada, jadi saya rasa sudah cukup, tinggal medianya saja yang mendaftarkan diri ke sistem e-katalog lagi. Dan untuk media yang baru mendaftar diri baru diberlakukan seperti pengumuman dari Kominfo itu. Kemungkinan saya juga ikut SMSI untuk tidak menjalin kerjasama. biar bisa bebas dalam bentuk pemberitaan,” terangnya.
Menanggapi berita yang berkembang saat ini di Kabupaten Kaur Togi Tusmigo salah seorang awak Media Jumat 12/01/2024, angkat bicara untuk menenangkan keresahan kerisauan para awak Media yang tergabung dalam organisasi pers di Kabupaten Kaur yang merasa persyaratan untuk kerja sama kemitraan publikasi media dengan Kominfo terkesan mempersulit Media. Untuk mengajukan kerja publikasi tapi apabila ada syarat tambahan di luar Legalitas keabsahan Perusahaan Pengelola Media kita wajib pertanyakan.
Misalnya wartawan pelaksana di lapangan harus memiliki Sertifikat UKW atau pihak Media harus terverifikasi oleh Dewan Pers, maka saya setuju itu untuk diprotes, karena mayoritas Wartawan di Kaur ini belum melalui Proses UKW.
Silahkan kawan – kawan para wartawan untuk ajukan keberatannya, dan nanti kita akan berdiskusi untuk mempertanyakan ada apa gerangan sekarang pihak Dinas Kominfo Kaur begitu banyak memberikan persyaratan bagi Media yang ingin mengajukan kerjasama menjalin kemitraan. Terkesan mempersulit, padahal begitu pentingnya kerjasama kedepan untuk publikasi antara Media dan Pemerintahan untuk sama – sama ikut andil dalam pembangunan di Kabupaten Kaur.
Liputan : Jati Negara
Red.