HUMBAHAS – // Jurnalis.online // Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Humbahas laksanakan Rapat Koordinasi,
bertempat di Grand Maju Hotel Jalan Merdeka Ujung. Pasaribu kec. Dolok Sanggul, Rabu (07/02/2024) sekira pukul 09.00 Wib.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020,
Pengembangan Fungsi Strategis Kelembagaan bersama Stakeholder, dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024.
Efrida Purba, S. Sos, M.A.P selaku (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa) mengatakan, “Kegiatan Rakor Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Humbahas ini sangat penting dilaksanakan dengan tujuan untuk mensukseskan Pemilu 2024. Bagaimana kita Berkolaborasi dan bersinergi, oleh karena itu dengan menyadari pentingnya peran serta semua pihak dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 kami berupaya untuk bisa berdiskusi dan berdialog bertatap muka secara berkelanjutan dengan teman – teman semua,” ungkap Efrida Purba.
Kerjasama antara Bawaslu dengan Stakeholder dan external dapat berjalan dengan baik dan tidak ada yang namanya miss communication,
“Kami sangat membutuhkan dukungan dan komunikasi yang baik, apabila ada koreksi nantinya, akan kami jadikan evaluasi ke depan untuk melakukan kinerja dengan menjunjung tinggi yang namanya prinsip dan azas-azas penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Efrida.
Efrida juga berharap, jika ada informasi pelanggaran Pemilu, sebaiknya disampaikan melalui format laporan. Sebab ada beberapa prosedur yang harus di penuhi untuk penanganan pelanggaran dalam Pemilu, seperti Pelanggaran administratif yang terkait dengan tata cara prosedur ataupun mekanisme yang dilakukan KPU. Pelanggaran Kode etik yang berhubungan dengan kode etik penyelenggaraan Pemilu sampai ke tingkat bawah, serta Pelanggaran Pidana Pemilu.
Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd (Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan) juga mengatakan bahwa, “Guna mendukung kelancaran Pelaksanaan Pemilu, Pemerintah telah memberi bantuan berupa penempatan Kantor Pemerintah sebagai fasilitas Kantor sementara Bawaslu serta memberikan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada yang akan datang,” ungkap Chiristison Rudianto Marbun.
Diawal Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Hendri. W. Pasaribu S.Th yang diwakili oleh Efrida Purba, S. Sos, M.A.P selaku (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa), dari Kejaksaan Negeri Doloksanggul, diwakili oleh Andy Labanta Roh Manik SH, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, yang diwakili oleh Chiristison Marbun ( Sekretaris Daerah) dan Dr. Janpatar Simamora SH., MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen). dan dihadiri oleh para Pengurus Partai se – Kabupaten Humbang Hasundutan, KNPI, OKP, LADN, Tokoh Masyarakat serta para Insan Pers.
(Red).