SULUT – // Jurnalis.online // Lembaga Swadaya Masyarakat KIBAR Nusantara Merdeka salah satu Lembaga Pengawasan Dokumen Asip dan Aset Negara’ Menuju Indonesia Bersih mengkritisi Ditjen Kementerian Hukum dan HAM RI tentang ketaatan administrasi yang tidak profesional yang berakibat masyarakat yang terkena imbas kesalahannya hingga di merugikan, Selasa (27/02/2024).
Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, menerima laporan dari masyarakat permasalahan Hukuman Pidana yang di vonis Pengadilan Negeri Manado. Terhadap tersangka Juan Sebastian Veron Pade (23) alamat Titiwungen Utara Lingkungan III, Kecamatan Sario Kota Manado. Dengan pelanggan tindak penganiayaan 351 – 170.
Begini Pernyataan orang tua tersangka Irma Lakoto, “Anak kami memang melakukan kesalahan hukum penganiayaan bersama teman – teman anak saya, yang mengakibatkan korban luka tikaman pada 01 Desember 2023, setelah menjalani proses anak kami di nyatakan bersalah hinga di hukum pidana selam 3 Tahun 10 bulan dengan rangkaian akumulasi hukuman dengan kasus lain,” ujar Orang Tua Juan Sebastian.
“Pidana pertama anak kami di Vonis 2 Tahun penjara, masa hukuman dan pidana ke dua di Vonis 1 Tahun 10 bulan hingga terakumulasi semua 3 Tahun 10 bulan dan ini berlangsung dalam satu kali persidangan. Dalam dua tindak pidana penganiayaan, kami keluarga menerima semua keputusan. Setelah berjalannya waktu anak kami di tahan ke Rutan Malendeng setelah itu di pindahkan ke LP Tondano dan lanjut di LP Manado, kami telah mengurus PB dan sudah melalui pengurusan administrasi hingga mendapatkan persetujuan,” tambahnya.
Dalam persidangan PB anak kami hanya menjalani masa hukuman 2 / 3 dari hukuman pidana 3 Tahun 10 bulan. Sedangkan anak kami telah menjalani hukuman selama 2 Tahun 3 bulan dan di tambah dengan remisi hingga total hukuman yang jalani saat ini 2 Tahun 7 bulan, ini sudah melewati masa hukuman 2 / 3 bahkan sudah lewat jauh yang seharusnya anak kami telah bebas bersyarat bulan November 2023. Tapi sampai saat sekarang masih menjalani hukuman ini keadilan hukum di mana,” cetus Orang Tua Korban dengan tetesan air mata.
Kami langsung respon dan melakukan investigasi, dari hasil penelusuran kasus yang di alami Napi atas nama Juan Sebastian Veron Pade kami mendapatkan kejelasan, ternyata ini adalah kesalahan administrasi dari Lembaga Pemasyarakatan pihak yang harus bertanggung jawab. Sebab dari hasil investigasi dari pihak LP Manado mengakui ada kesalahan tentang administrasi.
“Kami sudah beberapa kali mengusulkan bahkan merubah apa yang di ajukan oleh pihak Dirjen Kemenkumham RI yang membidangi Narapidana, dan itu berulang kali. Namun semua keputusan ada di pusat,” jawab salah satu pegawai di LP Tuminting.
Dari pihak LP Tuminting mengakui juga bahwa yang bersangkutan Napi Juan Sebastian Veron pade telah habis masa hukumannya 2 / 3 namun kami belum bisa membebaskan sebab belum ada Surat Keputusan SK dari pusat.
“Kami sesegera mungkin akan menyurati Dirjen Kementerian Hukum dan HAM RI, DirjenPAS RI bahkan kami akan menyurat resmi ke Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM RI, Dirjen Kemenkumham RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, serta Mahkamah Konstitusi RI. Untuk menindak lanjuti kesalahan hukum yang berakibat Rakyat menderita dengan menanggung resiko kesalahan para pembuat Hukum,” pungkas Kordinator Wilayah Indonesia Tengah LSM KNM JOPA
“Kordinator Wilayah Indonesia Tengah LSM KNM Bung JOPA yang juga seorang aktivis Vocal di Sulut, menyampaikan kami akan terus mengawal kasus ini sampai kapan pun sebab ini adalah kesalahan hukum dari pembuatan Hukum harus kita tindaki apalagi kesalahan administrasi LSM KIBAR Nusantara Merdeka adalah Lembaga Pengawasan Dokumen Asip dan Aset Negara Menuju Indonesia Bersih akan ada paling depan jika itu benar,” cetusnya.
Liputan : John Pade
Red.