Pemerintah Agara Diduga Gagal Menanggulangi Banjir Yang Melanda Kabupaten Aceh Tenggara

banner 120x600
banner 468x60

KUTA CANE – // Jurnalis.online // Banjir kembali melanda wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diantaranya di Desa Lawe Hijo kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara dengan ketinggian air mencapai 10-50 cm, Kamis (07/03/2024) sekira pukul 21:15 Wib malam.

Banjir yang terjadi di desa Lawe Hijo Kamis malam, dari hasil pantauan awak media dilapangan, selain dari merendam beberapa rumah warga setempat, air juga merendam jalan raya, sehingga menghambat arus jalan untuk dilalui sepeda motor, hal ini tentu saja menjadi dampak keresahan dari hati para masyarakat setempat.

Sejak November 2023, banjir sudah melanda wilayah Kabupaten Aceh Tenggara lebih kurang dari 4 kali dalam 3 bulan terakhir.

Bencana banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, memang dipengaruhi oleh curah hujan yang tinggi. Namun, berulangnya bencana banjir menjadi bukti ketidakmampuan serta kelalaian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam menangani permasalahan ini, salah satunya ialah kegagalan serta kelalaian Pemerintah dalam menjamin integrasi pembangunan, dan kemampuan alam dalam melakukan pemulihan diri akibat proses pembangunan yang dilakukan.

“Beberapa warga setempat memberikan keterangannya pada awak media, kami harap kepada Pemerintah khususnya pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, agar benar-benar serius dalam penanganan untuk pencegahan banjir, perlu diketahui, desa kami ini (Desa Lawe Hijo dan sekitarnya ini) sepertinya sudah menjadi langganan banjir, baru sekira 1 bulan ini kemarau, terus malam ini turun hujan hanya sebentar, desa kami langsung direndam banjir,” pungkasnya.

“Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, bisa lebih bersungguh – sungguh atau lebih aktif dalam tehnik buat pencegahan banjir yang sering melanda kecamatan Lawe Sumur khususnya desa Lawe Hijo ini,” sebutnya.

“Semestinya Pemerintah yang ada di Agara ini, tidak harus beralasan karena curah hujan yang tinggi menjadi satu-satunya penyebab banjir, bagi kami ketika Pemerintah tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, dari itu kami sangat merasa kesal dan kami menduga Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara benar – benar gagal dalam pencegahan banjir ini,” sebutnya.

Ditempat terpisah, salah satu warga memberikan penjelasannya juga, sebenarnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam upaya pencegahan dan penanganan banjir. Merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tanggung jawab yang dimiliki Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terdiri dari pra- bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Tanggung jawab ini tentu saja harus dilaksanakan secara terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta terintegrasi dalam setiap tahapan penanggulangannya.

“Menurut hemat kami, terkadang kami merasa ada kejanggalan dalam penanganan pencegahan banjir ini, kami duga hanya sekedar alih-alih saja untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan banjir, tetapi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkesan malah saling lempar tanggung jawab, dan menyalahkan satu sama lain. Padahal, merujuk pada Bab III UU Penanggulangan Bencana, tanggung jawab dan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah terbagi dengan jelas, bukan harus saling lempar tanggung jawab,” sebutnya lagi.

“Disini saya harap, buat pemerintah kabupaten Aceh Tenggara, PJ Bupati Agar (Drs.Syakir.M. Si) dan Kepala Dinas BPBD Agara (Nazmi Desky,SKM.M.AP) agar dapat benar-benar serius dalam pencegahan banjir ini, tidak semestinya lagi pemerintah harus menunggu korban yang terus berjatuhan dan kerugian yang melimpah yang terus dialami oleh masyarakat,” harapnya.

“Berdasarkan hal ini, kami Masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk ,
1). Segera memitigasi potensi risiko yang lebih besar, dan mengerjakan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam UU Penanggulangan Bencan dalam penanggulangan banjir Aceh Tenggara.

2). Mengordinasikan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk mencegah dan menanggulangi banjir di Aceh Tenggara dan,

3). Bertanggung jawab terhadap berbagai kerugian yang dialami oleh masyarakat, baik kerugian ekonomi, sosial maupun psikologi,” harapnya lagi sambil mengakhir pembicaraannya.

Liputan : Angah Selian
Red.

banner 325x300