Namrole – // Jurnalis.Online // Kasus kekerasan seksual (Perkosaan) terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Kali ini, Polres Bursel merilis kejadian pemerkosaan yang dilakukan tersangka RL (19), pemuda desa Oki Baru, Kecamatan Namrole terhadap YAAT (13), gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Wakapolres Bursel, Kompol Syarifudin mengatakan kekerasan seksual ini dilaporkan pihak korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2024/SPKT/RES Buru Selatan / Polda Maluku tanggal 23 April 2024.
Wakapolres menyebut, kejadian persetubuhan paksa ini terjadi sebanyak dua kali, yang pertama di seputaran pantai Waenono dan kedua terjadi di salah satu penginapan di desa Waenono.
“Kejadian terjadi Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 21.00 WIT atau jam 9 malam,” terang Wakapolres di Mapolres Bursel, Kamis (25/4/2024).
Kemudian, lanjut Wakapolres, perbuatan tersangka ini akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan
“Motif pelaku adalah ingin memuaskan diri. Modus operandinya, tersangka memaksa korban YAAT untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,”
“Motif pelaku adalah ingin memuaskan diri. Modus operandinya, tersangka memaksa korban YAAT untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bursel, IPTU Yefta Marson Malasa menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban sementara duduk di depan rumahnya di desa Waenono, tiba – tiba pelaku RL bersama temannya datang menggunakan motor jenis CBR dengan plat DE 2874 XX.
Saat ketemu korban yang lagi asik main HP pelaku langsung memaksa korban ke pantai Waenono, tepatnya di salah satu WC yang ada di pantai tersebut.
Setelah memaksa korban masuk di WC, pelaku kemudian melucuti celana korban dan melakukan aksi persetubuhan paksa sampai pelaku merasa puas karena nafsu birahinya tercapai.
Tak sampai disitu, karena merasa tidak ada perlawanan dari korban karena korban takut, pelaku kemudian memaksa korban untuk pergi menuju salah satu penginapan di desa tersebut, korban sempat menolak namun karena pelaku memaksa dan korban takut, akhirnya korban pasrah mengikuti ajakan pelaku.
“Awalnya korban tidak mau mengikuti ajakan pelaku, namun karena takut, korban terpaksa mengikuti ajakan pelaku ke salah satu penginapan di desa Waenono dan disana pelaku melancarkan aksinya yang kedua kali,” ungkap Yefta.
Atas laporan orang tua korban, kata Yefta, Polres Bursel kemudian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan melakukan Visum et Repertum terhadap korban.
Setelah itu, Polres Bursel menciduk dan menahan pelaku serta menyita sejumlah alat bukti berupa, satu buah sepeda motor jenis CBR, dan pakaian yang dipakai korban maupun pelaku saat kejadian.
pasal yang di sangkakan kepada pelaku yakni pasal pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D undangundang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
RED