Masyarakat Desa Bahdamar Inginkan Areal Lahan Reformasi 121 Hektar Untuk Lahan Pertanian Sebagai Sarana Memajukan Kesejahteraan Masyarakat

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai // Jurnalis.online //
Hasil keputusan sidang Mahkamah Agung no 2905 k/pdt/2023 Areal.Lahan Repormasi PTP Nusantara lV Perkebunan Kebun Dolok Ilir tepatnya di wilayah afd lll Desa afd Vl Dolok Ilir Kec Dolok Merawan Kabuparen Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara.

Areal lahan perkebunan seluas 121 ha, yang saat ini di kuasai oleh masyarakat warga Desa BahDamar, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai ini.
Sudah selama kurang lebih 25 Tahun lahan kebun Dolok Ilir yg telah di kuasai oleh masyarakat.

Dari hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Serdang Bedagai, dan juga Pengadilan Negeri Propinsi, yang sudah beberapa kali terlaksana antara pihak masyarakat warga Desa BahDamar ,yang mengatas namakan Kelompok Tani Karya Mandiri Desa BahDamar dengan PTP Nusantara lV yang saat ini jadi harapan oleh warga yang sudah 25 Tahun dalam perjuanganya untuk bisa mendapatkan lahan dan nantinya akan di bagi – bagikan oleh warga yg sudah tercatat 300 warga yang bakal akan mendapat lahan seluas 6 atau 7 rante per warga .

Namun harapan warga yg sudah berpuluh Tahun ini diharapkan untuk memenangkan lahan yg dulunya memang punya Opung. Dari hasil sidang terakhir mahkamah Agung memutuskan lahan adalah milik perkebunan PTP Nusantara lV Kebun Dolok Ilir dengan hasil putusan sidang berdasarkan putusan makama agung no 2905 k/pdt/2023 tanah ini milik negara yang di menangkan oleh kebun PTP Nusantara lV bersertifikat HGU No 1.

“Juga dikebun langsung di pasang sepanduk atau plang papan informasi,
lahan ini akan segera di kuasai dan di eksekusi juga di larang masuk Pasal 551 KUHP UU Perkebunan No 39 Tahun 2014 pasal 107 jo pasal 55, jelas Ir Rudi simbolon selaku Manager PTP Nusantara lV Kebun Dolok Ilir.

Begitu juga awak media dari hasil konfirmasi oleh beberapa masyarakat penggarap lahan dari warga Desa Bahdamar dan juga Kepala Desa Mislan Purba ia katakan, sudah menjadi keputusan Pemerintah sidang Mahkamah Agung.

“Pihak perkebunan yg dimenangkan, mau apa di kata tinggal hanya tinggal mukjizat dari yang kuasa lah yg kita harapkan semoga Allah swt mengabulkan apa yg selama beberapa pulu tahun ini menjadi suatu harapan agar perjuangan ini menang di pihak masarakat desa kami ini,” tepatnya di bulan Mei inilah pihak instusi yg terkait mau pun dari Manajemen Perkebunan, Pejabat Pemerintah Kabupaten, Provinsi, BPN, Kejaksaan dan Aparat Kepolisian/TNI akan turun ke lahan Reformasi langsung ingin ketemu oleh masyarakat khususnya oleh masyarakat penggarap Desa BahDamar.

Kaperwil Sumut : Hasan Sinaga
Red.

banner 325x300