KUTA CANE – // Jurnalis.online // Meski sudah dilarang, Kepala Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah Kuta Cane, kabupaten Aceh Tenggara, masih saja tetap lakukan study tour keluar kota. Dimana, jauh sebelum hari ini, kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan untuk melakukan perpisahan anak didik akhir keluar kota, dimana larangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 422/454/I.b/2023, Tanggal 03 Mei 2024.
Namun, dalam hal tersebut diduga kepala SD Muhammadiyah Kuta Cane tidak mengindahkan dan sama sekali mengangkangi Surat Edaran (SE) Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara. Padahal dalam surat edaran Kadisdik jelas tertuang, berdasarkan:
1). Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapuh Bersih Pungutan Liar.
2). Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Sekolah.
Dari hal tersebut diatas, maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan kepada seluruh sekolah yang ada di Aceh Tenggara :
1). Sekolah dilarang mengadakan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa-siswi / orang tua wali;
2). Sekolah dilarang membuat acara perpisahan / rekreasi dengan peserta didik akhir keluar kota;
Kepala Sekolah Dasar (SD) Muhammad Diyah (Rosdiana), ketika dikonfirmasi oleh awak media Jurnalis.Online, Kamis, (24/05/2024), melalui panggilan WhatsApp, walaupun berdering (Masuk), namun kepala sekolah tersebut enggan buat mengangkat telpon awak media, bukan sampai disana, ketika dikonfirmasi lagi melalui pesan singkat via WhatsApp menanyakan tentang prihal tersebut, walaupun sudah berceklis dua (sudah dibaca), Kepala Sekolah SD Muhammadiyah (Rosdiana) tetap juga tidak bisa memberikan keterangannya.
Dihari yang sama juga, awak media juga sudah melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara ( Zulkifli), melalui pesan singkat via WhatsApp, mengenai hal tersebut, dengan singkat, kadis pendidikan membalas pesan awak media dengan bahasa daerah “Kite akan panggil Kepala Sekolah tersebut dan kite pido keterangannya nanti, ( Kita akan panggil kepala sekolahnya tersebut, dan kita akan mintai keterangannya),” balasnya dengan singkat.
Liputan : Angah Selian.
Red.