Jambi-Tebo//jurnalis.Online//26 Mei 2024 JNT kabupaten Tebo provinsi Jambi saat di konfirmasi Terkait Pengiriman Paket Yang Meretur paket tanpa izin dan tanpa konfirmasi kepada pihak konsumen,paket tersebut seharusnya sampai pada 05 Mei 2024 Namun pada 07 Mei 2024 paket tersebut sudah berangkat dari pusat sortir kabupaten Tebo provinsi Jambi…
Kurir JNT berinisial (D) membatalkan paket tersebut dengan beralasan Nomor HP pemesan tidak aktif pada 06 Mei 2024 dan pada 09 Mei 2024 konsumen menanyakan paket tersebut namun tidak ada respon dari Kurir tersebut, pihak konsumen terus menghubungi pihak kurir namun sayang panggilan konsumen di tolak dan tidak di respon sampai paket tersebut sudah di retur dan tanpa ada konfirmasi kepada pihak pemesan.
Atas kejadian tersebut pihak konsumen berinisial (N) mendatangi kantor JNT kabupaten Tebo provinsi Jambi,Saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut Ke Pihak JNT mengatakan bahwa Paket tersebut sudah Di Retur dan untuk lain kali bisa menghubungi pihak kantor JNT agar di Prioritaskan, pihak JNT berkata Seharusnya kalau paket itu di batalkan harus ada bukti chat konsumen dan alasan pembatalan Namun ini berbeda dengan anjuran dari pihak JNT Ujar Pihak JNT.
Atas perlakuan Kurir JNT berinisial (D) pihak konsumen berinisial (N) merasa dirugikan dan meminta agar pihak JNT dan kurir bertanggung jawab, karena apabila Nomor HP tidak aktif seharusnya menuju alamat pemesanan karena setiap paket ada alamat Ujar Konsumen.
Serta berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Rp200 juta.
Reporter: Zulfan