Minahasa //jurnalis.online// Ketua Divisi Investigasi DPD KNM, Romel Wulur, angkat bicara terkait dugaan jual beli tanah Unsrat di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, yang terjadi pada 23 Agustus 2024.
Romel menyayangkan tindakan aparat desa, khususnya Hukum Tua Desa Sea, yang menurutnya justru melanggar aturan. Pejabat berinisial BT diduga menginisiasi penjualan tanah Unsrat antara warga dan pengusaha, meskipun tanah tersebut bukan haknya. Beberapa media online telah memuat berita mengenai dugaan keterlibatan BT dalam penjualan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Romel menegaskan, “Ini melanggar hukum dan kami mendesak pihak APH untuk segera menindak oknum Hukum Tua Desa Sea.” Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum.
Romel juga mengingatkan bahwa BT harus siap diperiksa oleh aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan. Jika BT terbukti tidak bersalah, ia mendesak agar nama baiknya dipulihkan. Namun, jika terbukti bersalah, BT harus siap menghadapi segala tuntutan hukum. “Jika tidak terbukti, lakukan pembersihan nama baik, tapi jika terbukti, harus siap menerima segala tuntutan hukum,” tegas Romel.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa pihak APH sudah mengetahui kasus ini dan kemungkinan akan segera memanggil BT untuk pemeriksaan terkait dugaan penjualan tanah Unsrat secara ilegal.
Penulis: Jhon Pade