MANADO – // Jurnalis.online // Ketua LSM Adat Minaesa Tou Indonesia (MTI) Donny Daniel Lasut angkat bicara soal lahan milik Unsrat terletak di desa Sea Induk Kecamatan Pineleng, yang di perjual belikan warga.
“Ini tidak bisa dibiarkan, Polda dan Kejati Sulut harus segera turun tagan terkait hal tersebut. saya sudah lihat beberapa hari ini telah viral di Medsos (Facebook). katanya ada permainan antara pihak Pemerintah desa (Hukum Tua) serta warga yang selama ini menduduki tanah yang sementara di kelola oleh pihak Unsrat.
“Sangat disayangkan sebagai Pemerintah setempat, bukannya melarang malah mengeluarkan surat jual beli antar warga si A dan si B. Hukum tua dalam hal ini diduga menerima sejumlah uang dari hasil jual beli dari warga yang selama ini telah menduduki tanah milik dari salah satu Universitas Pemerintah di Sulut.” ujar Donny Danel.
Perlu di ketahui lahan tersebut sampai saat ini masih dalam pengawasan Unsrat dimana mereka memiliki bukti jelas dengan adanya Sertifikat Hak Pakai yang di keluarkan BPN Minahasa Tahun 1993 dengan No : 18.03.24.06.4:00001. dengan Luas Tanah: 649000 M2. (Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi).
Dengan adanya surat terbebut sudah jelas adanya unsur Pidana yang di lakukan Hukum Tua dengan mengeluargan SK jual beli antar penggarap, padahal tanah tersebut sedang dikelola oleh pihak Unsrat.
Liputan : John Pade