Oknum Panwascam Kecamatan Ketambe Disinyalir Lakukan Dugaan Pungli Rekrutmen PKD Pilkada 2024.

banner 120x600
banner 468x60

KUTA CANE/ Jurnalis.Online// Pungutan Liar (Pungli ) adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 31/1999 junto UU nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi

Dijelaskan bahwa pungli adalah termasuk kategori korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa.

 

Pungli juga termasuk kejahatan jabatan yaitu dengan memaksa/mewajibkan seseorang untuk memberi sesuatu,membayar atau untuk menerima bayaran dengan potongan. Hal buruk tersebut sering dilakukan oleh seseorang dengan memanfaatkan jabatan dan atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri meskipun tanpa landasan peraturan yang jelas.

 

Seperti halnya yang diberitahu kan salah seorang calon peserta PKD ke awak media Jurnalis.Online dari kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, diperoleh fakta bahwa terdapat dugaan pungutan dana yang sangat fantastis yang dilakukan oleh oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

 

Isu tersebut sudah santer terdengar dari beberapa hari yang lalu, ada arahan dari Oknum di Panwascam Kecamatan Ketambe untuk melakukan setoran uang sejumlah Rp 1,5 juta bahkan hingga sampai Rp 2 juta kepada oknum Panwascam Kecamatan Ketambe.

 

Perlu diketahui bahwa dalam menghadapi penyelenggaraan Pilkada untuk tahun 2024, Panwaslih kabupaten Aceh Tenggara melalui Panwascam di kecamatan ketambe merekrut 25 anggota PKD untuk ditempatkan di 25 desa Sekecamatan disana, dalam proses rekrutmen calon PKD tersebut ternyata antusias masyarakat tinggi dan puluhan orang ikut mendaftarkan diri dari Desa mereka masing-masing.

 

Pungutan dana Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta berupa sogokan untuk menjadi PKD tersebut dilakukan dengan modus operandi yang dikemas secara rapi.

 

Diketahui Di kecamatan Ketambe terdapat 25 desa,bila dikalkulasikan dana pungutan tersebut tentu jumlahnya sangat fantastis.

 

” Memang benar ada pungutan atau pembayaran uang ke kami calon PKD yang dilakukan oleh oknum Panwascam kecamatan Ketambe ” terang dua orang pendaftar yang gagal menjadi PKD.

 

Sementara itu dari desa lain yang juga dikecamatan ketambe, calon PKD yang meminta untuk tidak disebutkan jadi dirinya dimedia ini turut menjelaskan kepada media ini bahwa disaat proses seleksi PKD berjalan,dirinya dimintai uang sebesar 1,5 juta oleh oknum Panwascam jika ia ingin diluluskan menjadi PKD.

 

Guna untuk memperoleh keterangan yang berimbang terkait adanya dugaan pungutan biaya rekrutmen PKD tersebut, pada Sabtu ( 14/06/2024) awak media mengkonfirmasi dan berkoordinasi ke ketua Panwaslih kabupaten (Kaman Sori), melalui panggilan telpon via Aplikasi WhatsApp.

 

Dalam penjelasannya ketua Panwaslih kabupaten Aceh Tenggara menyatakan ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua Panwascam di Kecamatan Ketambe (Jaya Sari), jika nantinya informasi ini benar kami akan menindak tegas, sebutnya.

 

Ketika awak media melakukan konfirmasi terkait pemberitaan diatas dengan ketua Panwascam kecamatan Ketambe (Jaya Sari) melalui panggilan telpon via WhatsApp, Jaya Sari mengatakan “harap maklum aja lah bang” sebutnya, ketika ditanya lebih lanjut, ketua Panwascam Kecamatan Ketambe enggan buat memberikan keterangannya lagi sambil menutup telponnya.

 

Sementara itu tim awak media akan terus melakukan investigasi lanjutan dan selanjutnya akan melakukan koordinasi kepada penegak hukum.

 

 

Liputan// Angah Selian

banner 325x300