Fungsi Teknis Gakkumdu Penanganan Pelanggaran tindak Pidana, Pemilihan Pada Pilkada Serentak 2024

banner 120x600
banner 468x60

HUMBAHAS – // Jurnalis.online // Fungsi Teknis Gakkumdu Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan di Aula Hotel Anugrah jl Bakara Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (08/10/2024).

Kegiatan fungsi Teknis Gakkumdu kepada Bawaslu dan seluruh Panwas Kecamatan Humbang Hasundutan, tentang dugaan kejahatan Pemilu Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Bram Candra SH MH mengatakan Tahapan Pemilu Serentak Pilkada 2024 sampai pencoblosan pemilihan Kepala Gubernur dan Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak luput dari kecurangan atau kejahatan. Gakkumdu Pilkada melalu kegiatan rapat kordinasi memberikan arahan dan peningkatan fungsi teknis sinergi Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu dalam kecurangan/kejahatan Pilkada Serentak 2024.

Setatus kecurangan Pemilu, Pasal 73 Tahun 2020 tentang Pilkada pemberi dan penerima sumbangan barang atau uang yang dapat dibuktikan patut di usut dan ditindak oleh sinergi sentra Gakkumdu.

“Bersama rakyat awasi Pemilu bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu untuk Humbang Hasundutan Maju,” Pungkasnya.

(Winna Hutagaol)

banner 325x300