Kutacane – // Jurnalis.online // Ketua Sepuluh pemuda Kabupaten Aceh Tenggara (Dahrinsyah), meminta kepada Penjabat (PJ) Bupati Aceh Tenggara, (Taufik) untuk secepatnya memeriksa dan segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten setempat dari jabatannya, Jum’at (13/12).
“Dimana, dari amatan kami diduga Kepala dinas PUPR (Sadli), telah mengangkangi peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan ditegaskan juga PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan, sebagai mana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat,” tegas pemuda yang akrab disapa dengan Dahrin.
“Kami barisan sepuluh pemuda, meminta PJ Bupati dapat lebih tegas dalam bertindak untuk kedisplinan para ASN di ruang lingkup Pemkab Agara ini, terlebih lagi terhadap kepala dinas yang notabene selaku panutan dan menjadi contoh bagi para staf dijajaranya,” tegas Dahrinsyah.
Lebih lanjut, baru-baru ini sempat viral dan heboh di media, baik itu di Facebook dan di tiktok terkait pemberitaan dimedia Online, dengan berita “Gawat..Kadis PUPR Aceh Tenggara di Duga Ngantor Di Warkop”, jika seorang Kepala dinas lebih mementingkan duduk diwarung kopi dari pada diruang kerjanya saat jam dinas, ini sudah sangat bahayalah,” beber Dahrinsyah sambil muka agak tersenyum.
Menyikapi hal tersebut, Saat awak media meminta tanggapan mengenai berita tersebut, melalui Via aplikasi WhatsApp, terhadap PJ Bupati Aceh Tenggara, namun hingga saat ini, PJ Bupati belum bisa memberikan keterangannya.
Ketika awak media meminta tanggapan dari pak Sekda, melalui pesan singkat via Aplikasi WhatsApp dengan singkat Sekda (Yusrizal) mengatakan, “Akan diminta klarifikasi atas isi berita diatas kepada Kadis PUPR Dinda,” sebutnya.
Liputan : Angah Selian.