KUTA CANE – // Jurnalis.online // Dr. H. Thalib Akbar Selian, selaku ketua Majelis Adat Aceh (MAA) di Kabupaten Aceh Tenggara resmi mengeluarkan surat yang di tujukan kepada PJ Bupati dan ketua DPRK Aceh Tenggara dengan nomor surat 224/ 222 / M / 2023, tentang penolakan pengungsi Rohingya di Bumi Sepakat Segenap ini.
Dalam pesan singkat melalui via aplikasi WhatsApp, Rabu (13/12/2023) sekira pukul 15 : 20 Wib. Ketua MAA Thalib Akbar Selian mengatakan pada awak media tentang penolakan pengungsi Rohingya itu bukan atas keputusan saya sendiri jelasnya, tapi saya sudah melakukan rapat dengan pendapat tokoh masyarakat dan Agama serta perwakilan 11 suku yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara ini.
“Thalib Akbar juga menjelaskan, bila pengungsi Rohingya tinggal di Bumi Sepakat Segenep maka kami rasa itu sangat menimbulkan dampak yang kurang baik, mengingat Aceh Tenggara ini mempunyai semboyan,
“GELUH NI KANDUNG ADAT,MATE NI KANDUNG HUKUM” yang artinya : (Hidup dikandung Adat, mati di kandung Hukum),” ungkapnya.
“Dari itulah tidak tutup kemungkinan bisa menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat nantinya,” pungkas Thalib kembali.
“Apalagi dengan kondisi Kabupaten Aceh Tenggara saat ini masih banyak meninggalkan duka lara yang sangat mendalam atas dampak dari banjir bandang baru-baru ini, dari itu semoga Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dapat memahami kondisi Aceh Tenggara saat ini,” jelas Thalib.
Di mana, melainkan dari musibah banjir, Kabupaten Aceh Tenggara juga saat ini masih mengalami defisit anggaran, sehingga membuat tertundanya semua kegiatan jelas,” Thalib Akbar, sambil menutup pembicaraannya.
(Liputan : Angah Selian)