Kutacane – // Jurnalis.online // Menjelang akhir tahun ajaran 2024-2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara mengingatkan agar perpisahan sekolah tidak diselenggarakan secara berlebihan dan tidak membebani orang tua siswa.
Bupati Aceh Tenggara, H.M.Salim Fakhry, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)
dengan Nomor: 550 / 09 / 2025,
“Tentang Larang Pungli, Study tour, dan Pungutan Biaya Wisuda Bagi Satuan Pendidik Dalam Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2025″.
“Di surat edaran sudah jelas bahwa boleh saja melaksanakan acara perpisahan tapi jangan sampai memberatkan orang tua siswa dan cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah,” ujar FJ, Minggu (18/5/2025).
Larangan pungutan perpisahan telah diterbitkan melalui surat edaran kepada satuan pendidikan oleh Bupati Aceh Tenggara baru-baru ini. Namun, himbauan tersebut bukan sebagai penghalang bagi Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Semadam, Kecamatan Semadam, kabupaten setempat untuk terus melakukan pungutan perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa dengan nilai fantastik.
Sesuai informasi yang diperoleh, tidak tanggung-tanggung nilai dana yang dibebankan kepada orang tua murid diduga sangat besar, dan berkisar sampai Rp 150.000 ribu per siswa, yang mengadakan perpisahan.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku sebagai wali murid dari salah satu siswa disekolah tersebut merasa berat atas pungutan yang dibebankan kepada mereka sebab ekonominya tidak bersesuaian.
“Saat ini ekonomi kurang mendukung, penghasilan pas-pasan untuk keluarga, maka dengan angka 150.000 ribu sudah sangat berat bagi kami, namun demi anak-anak rela minjam sana sini asal jangan mereka malu,” ujar sumber tersebut, Sabtu (17/05/2025).
Sementara itu, media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 2 Semadam (Alimatus Syakdiah) melalui sambungan telepon via aplikasi WhatsApp kepala sekolah (Alimatus Syakdiah) mengatakan, memang benar SD Negeri 2 Semadam ada mengadakan studytour pada hari Minggu (18/5/2025), ke tempat rekreasi ke Lawe Ger-ger, Kecamatan Ketambe, dana yang dipakai untuk perpisahan tersebut semua dari hasil tabungan anak-anak selama satu tahun ini,” jelas kepala sekolah pada awak media , Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, Kepala Sekolah juga mengatakan “Kalau acara perpisahan yang kami lakukan ke luar dari komplek Sekolah itu sudah kesepakatan kami dengan para wali murid, sambil menunjukan bukti kesepakatan dengan wali murid dan dibubuhi tantangan para wali murid yang benar-benar telah setuju untuk dilakukan perpisahan diluar dari komplek sekolah,” sebutnya sambil mengakhiri pembicaraannya.
Saat awak media Jurnalis.online meminta tanggapan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Zulkifli), terkait pemberitaan diatas, dengan singkat dirinya membalas pesan WhatsApp awak media “merujuk kepada ini adindanya katanya, dengan mengirimkan foto surat edaran Bupati Aceh Tenggara.
Terpisah, Dahrinsyah selaku ketua 10 Pemuda Kabupaten Aceh Tenggara sangat menyayangkan hal ini terjadi. Dimana pemuda yang akrab disapa dengan Dahrin ini mengatakan, ” Jika hal tersebut sudah jelas melawan Pemerintah yang, mana Bupati Aceh Tenggara sudah resmi mengeluarkan surat edaran tentang, larangan bagi sekolah untuk melakukan study Toure dan memungut biaya kepada siswa,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar Bupati Aceh Tenggara, melalui Kadisdik Aceh Tenggara, agar Kepala Sekolah SD Negeri 2 Semadam tersebut segera dicopot sebagai bentuk pelajaran.
“Dengan segala hormat, atas nama masyarakat dan kami sepuluh pemuda meminta Bupati Aceh Tenggara (H.M.Salim Fakhry) melalui Kepala dinas pendidikan setempat, agar kepala sekolah SD Negeri 2 Semadam segera dicopot dari jabatannya sebab tidak mengindahkan himbauan dan larangan Bupati,” pungkasnya.
Liputan : Angah Selian