Niat Berburu Tupai Dengan Senapan Angin, Bidikan Meleset Berujung Tembak Seorang Warga

banner 120x600
banner 468x60

Humbahas – // Jurnalis.online // Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, 9 Agustus 2025 lalu.

Pelaku berinisial LH merupakan warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana. “Dengan salahnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mati,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana.Rilis Humas polres Humbahas, Rabu (13/08/2025).

Dalam arahan Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty S.I.K, “Saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu J.F. Siahaan S.H untuk menyelidiki kasus secara mendalam hingga Tuntas mengumpulkan semua bukti dan memastikan proses Hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dengan perintah Kapolres Humbang Hasundutan yang sangat jelas dan terukur Kasat Reskrim turun langsung menangani perkara ini dan mendapatkan bukti Bukti dan Fakta dilapangan menetapkan tersangka berinisial LH.

Dari klarifikasi Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu F Siahaan S.H mengatakan Peristiwa terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekira pukul 16.30 Wib di Perladangan Sikualkual II, Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pelaku LH pergi ke ladangnya bersama anaknya untuk mengikat tanaman cabai, sambil membawa tali plastik dan senapan angin merk VMG Air Cal. 177/4,5 warna coklat-hitam. Setelah sekitar satu jam, anak pelaku pulang, sementara LH tetap berada di lokasi.

Melihat seekor tupai di ranting pohon karet, LH membidik dan menembak. Namun, peluru tidak mengenai tupai, melainkan mengenai korban HB yang berada di atas pohon karet setinggi sekitar 3 meter. Korban mengalami luka tembak di wajah kiri bawah telinga dan mengeluarkan darah hingga jatuh ke tanah. Diketahui, korban saat itu sedang berburu di lahannya sendiri.

Kepolisian Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa senapan angin VMG Air Cal. 177/4,5. Hasil pemeriksaan memastikan jarak tembak sekitar 41,5 meter dan peluru mengenai korban hingga meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan:

. 1 (satu) pucuk senapan angin merk VMG Air Cal. 177/4,5 warna coklat-hitam

. 1 (satu) buah tali plastik

. Barang-barang milik korban yang terkait kejadian.

Dilansir dari humas Polres Humbahas di tempat berbeda pernyataan Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. menyampaikan,
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan senjata, termasuk senapan angin. Senjata ini, walaupun sering dianggap tidak mematikan, tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa. Pastikan keamanan dan kejelasan target sebelum menarik pelatuk demi menghindari kejadian yang berakibat fatal.”

Pasal yang Disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Winna Hutagaol)

banner 325x300