Apresiasi Kinerja Inspektorat Nias Selatan Tangani Laporan Dumas Kades Hilimejaya Aramo

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan, –

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) bersama sejumlah rekan pers memberikan apresiasi terhadap kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Nias Selatan yang dinilai cepat dan tepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimejaya, Kecamatan Aramo. Sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024 langkah tegas ini direspons positif oleh berbagai pihak, Kamis (04/09/2025).

AMAK menilai Inspektorat Nias Selatan telah menunjukkan komitmen nyata dalam pengawasan tata kelola keuangan desa. Menurut mereka, kecepatan dalam merespons laporan masyarakat menjadi bukti bahwa lembaga pengawas daerah ini bekerja dengan serius dan transparan. Dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan masyarakat kini mulai menemukan titik terang setelah adanya tindakan konkret dari Inspektorat.

Salah satu anggota AMAK, Osarao Laia, menyampaikan bahwa kinerja Inspektorat Nias Selatan patut diapresiasi. “Kita harus mengakui bahwa Inspektorat telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Hilimajiaya. Bulan lalu laporan itu masuk, dan sekarang sudah ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Osarao kepada awak media.

Ia menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan APIP Inspektorat Nias Selatan merupakan bentuk nyata dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, kecepatan respon terhadap laporan masyarakat akan memberikan efek positif, tidak hanya untuk Desa Hilimejaya tetapi juga bagi desa-desa lain di Nias Selatan. “Kalau setiap laporan bisa ditangani secepat ini, maka pemerintahan desa tentu akan lebih hati-hati dalam menggunakan dana desa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Osarao menekankan bahwa tindakan Inspektorat Nias Selatan dalam memanggil Kepala Desa Hilimejaya untuk dimintai keterangan adalah langkah penting. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan masyarakat tidak diabaikan, melainkan diproses sesuai prosedur pengawasan internal pemerintah. “Ini contoh yang baik, semoga menjadi pembelajaran bagi desa lainnya agar penggunaan ADD dan DD benar-benar sesuai aturan,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Inspektorat Nias Selatan membenarkan bahwa Kepala Desa Hilimejaya, Kecamatan Aramo, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Benar, kami sudah mengirimkan surat undangan kepada yang bersangkutan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat,” ujar seorang pejabat Inspektorat Nias Selatan ketika ditemui.

Inspektorat juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka memastikan bahwa pengawasan dana desa tetap menjadi prioritas, mengingat dana tersebut diperuntukkan langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa. “Kami ingin menjaga agar pengelolaan dana desa tetap transparan dan akuntabel,” tambah pejabat tersebut.

Dengan adanya tindak lanjut ini, masyarakat berharap proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dapat berjalan transparan hingga tuntas. AMAK pun menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan penyelewengan tersebut. Mereka juga mengingatkan agar pengawasan terhadap dana desa tidak hanya berhenti pada Desa Hilimejaya, tetapi juga dilakukan secara menyeluruh di seluruh desa di Kabupaten Nias Selatan.

 

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol