Kajari Nias Selatan Ambil Alih Kursi Jaksa Penuntut Umum, Fakta Baru Skandal BNC Terbuka

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan, –

Langkah Bersejarah, Kajari Nias Selatan Turun Sendiri Jadi Jaksa Penuntut Umum Kasus Korupsi. Jarang Terjadi, Kajari Nias Selatan Turun Jadi Jaksa Penuntut Umum di Skandal BNC.

Publik Terkejut, Kajari Nias Selatan Duduk di Kursi Jaksa Penuntut Umum Kasus Korupsi. Langkah Berani Kajari Nias Selatan Turun Gunung Jadi Jaksa Penuntut Umum.

Tak Lagi di Balik Meja, Kajari Nias Selatan Turun Jadi Jaksa Penuntut Umum.

Jarum jam baru saja menyentuh pukul 16.00 WIB ketika pintu Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan berderit terbuka. Dari balik pintu, langkah tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan terdengar menggema. Namun kali ini, ia tidak sekadar hadir sebagai pengawas yang duduk di barisan belakang. Untuk pertama kalinya sejak Kejari Nias Selatan berdiri, seorang Kepala Kejaksaan turun langsung sebagai jaksa penuntut umum.

Suasana hening berubah menjadi sorot tajam penuh penasaran. Kamis sore itu, publik menyaksikan pemandangan langka: seorang Kajari mengambil alih kendali sidang perkara korupsi PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) – kasus yang selama bertahun-tahun menjadi luka lama Nias Selatan.

Sorot mata para pengunjung langsung tertuju kepadanya. Kehadiran seorang Kajari di kursi jaksa penuntut adalah pemandangan langka. Kamis sore itu ia turun gunung, mengambil alih kendali sidang perkara korupsi PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) – kasus yang sudah bertahun-tahun jadi buah bibir di Nias Selatan. Kali ini dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT. BNC sebesar Rp.22.736.008.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ribu Rupiah) yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan TA.2013 s/d TA.2015 yang perkaranya sedang bergulir di meja persidangan.

Nama Yulius Dakhi bukanlah nama baru dalam pusaran hukum. Pada 2017, ia pernah ditahan dalam kasus proyek Water Park milik BNC, yang berujung pada kerugian keuangan daerah miliaran rupiah. Dalam perkara itu, Yulius divonis bersalah dan sempat menjalani hukuman. Namun, jeruji besi rupanya tidak membuatnya jera.

Setelah perkara Water Park, Yulius kembali terseret dalam kasus penyertaan modal BNC yang berakhir pada pembelian tanah bermasalah. Proses hukum berjalan, tetapi kali ini Yulius memilih menghindar. Ia mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sejak itu, kursi terdakwa kerap kosong, seakan menantang kesabaran hukum.

Namun hukum tak pernah berhenti. Persidangan tetap digelar secara in absensia. Selama dua setengah jam, dari pukul 16.00 hingga 18.30 Wib, Kajari memimpin pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Pertanyaan demi pertanyaan ia lontarkan, menghubungkan kesaksian, dan menggali detail yang kerap luput.

“Seluruh keterangan saksi saling menguatkan dan mempertegas adanya perbuatan pidana oleh Yulius Dakhi sebagai Direktur BNC,” tegas Kajari seusai persidangan, suaranya penuh tekanan, menggema hingga ke luar ruang Cakra 9.

Yang lebih mengejutkan, dari mulut saksi-saksi itu juga terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru. Sinyal kuat bahwa perkara BNC bukan sekadar tentang seorang direktur yang menyelewengkan dana, melainkan ada jejaring lain yang ikut bermain di balik raibnya miliaran rupiah APBD.

Bagi publik Nias Selatan, BNC adalah luka lama. Dana besar yang digelontorkan pemerintah daerah untuk memperkuat BUMD justru raib dalam proyek dan transaksi penuh kejanggalan. Harapan menjadikan BNC motor ekonomi daerah, pupus; yang tersisa hanyalah catatan gelap korupsi.

Kini, dengan seorang Kajari yang turun langsung ke ruang sidang, publik kembali mendapat sinyal bahwa kasus ini bukan perkara biasa. Ada pesan simbolis yang tegas: hukum tidak akan berhenti, meski terdakwa bersembunyi.

Pertanyaan besar pun bergema: kapan Yulius Dakhi akan ditangkap, dan siapa lagi yang akan ikut terseret ke kursi terdakwa?.

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna