Dokumen LRA Milik OPD Nias Selatan Bukan Dari BPKPAD, Terungkap Lalu Di Hapus

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan, –

Minggu ketiga bulan Agustus 2025 lalu, laman resmi Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tiba-tiba menampilkan dokumen yang jarang sekali bisa dilihat publik: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) seluruh OPD tahun 2024. Satu per satu, laporan tebal per dinas – mulai dari pertanian, kesehatan, pendidikan hingga kecamatan – bisa diunduh siapa saja.

Namun, hanya beberapa minggu berselang, tautan itu lenyap. Warganet yang mencoba mengaksesnya kini hanya mendapati pesan, “Halaman ini sepertinya tidak ada.Sepertinya tautan yang menuju kesini rusak. Bagaimana kalau mencoba pencarian?” Dokumen miliaran rupiah uang rakyat itu sempat terbuka sekejap, lalu dikunci rapat kembali.

Sejumlah kepala dinas yang ditemui wartawan mengaku menyesalkan unggahan itu. “Biasanya LRA kami serahkan ke Dinas Keuangan, bukan diumumkan begitu,” kata salah seorang kepala dinas yang meminta identitasnya dirahasiakan. Pernyataan senada muncul dari pejabat lain: LRA selama ini dianggap dokumen administrasi internal—cukup dikirim ke bidang terkait di Dinas Keuangan, selesai. Baru tahun ini kejadian laporan per-OPD diunggah secara terbuka.

Kemarahan dan kegelisahan sebagian pejabat kian menambah tanda tanya: apa yang sebenarnya disembunyikan?

Dikonfirmasi terpisah siang tadi 02/10/2025. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Afereli Harita didampingi Kepala Bidang Akuntansi, Lasma Dewi Wau, menjelaskan bahwa setiap bulan hingga per tahun, OPD memang wajib menyerahkan laporan realisasi anggaran melalui email dan aplikasi SPID. Laporan itu kemudian dikonsolidasikan oleh bidang akuntansi sebagai bagian dari penyusunan laporan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Afereli Harita, menegaskan bahwa setelah Perda Pertanggungjawaban ditetapkan, dokumen tersebut diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika untuk disebarkan ke publik. “Kami sendiri tidak ada masalah ketika LRA itu dipublikasikan, tapi dalam bentuk LRA konsolidasi yang telah diverifikasi oleh BPK dan ditandatangani Bupati dalam bentuk perda ataupun perbup pertanggung jawaban keuangan daerah kabupaten Nias Selatan,” ujarnya.

Baik Lasma Dewi maupun Afereli Harita berulang kali menegaskan bahwa dokumen LRA yang sempat diposting itu bukan bersumber dari BPKPD.

Padahal, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, LRA termasuk dokumen yang wajib diumumkan secara berkala. Transparansi itu justru untuk memastikan uang daerah yang berasal dari pajak dan transfer pusat tidak menguap tanpa jejak.

Penghapusan dokumen publik dari situs resmi menimbulkan dugaan adanya intervensi. Apakah ada “tekanan” dari OPD tertentu? Ataukah Diskominfo bertindak tanpa koordinasi?

Kini, jejak digital itu tersisa di komputer segelintir orang yang sempat mengunduhnya. Bagi publik, hilangnya LRA dari ruang terbuka justru menambah misteri baru soal pengelolaan uang daerah.

Apakah hanya sekadar salah unggah? Atau ada fakta yang sengaja disembunyikan dari mata warga?

 

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna