Perjudian Ikan – Ikan Marak, Ada Apa Dengan Polsek Rimbo Bujang

banner 120x600
banner 468x60

Tebo –Jambi, –

‎Maraknya aktivitas judi ikan-ikan di wilayah Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang tergolong tindak pidana perjudian ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

‎Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan arena judi ikan-ikan tersebut. Selain meresahkan, kegiatan itu dinilai telah mencoreng citra keamanan wilayah yang selama ini dijaga oleh aparat Kepolisian setempat.

‎Ironisnya, lokasi perjudian itu disebut-sebut beroperasi secara terang-terangan di salah satu titik strategis di kawasan Tegal Arum, dan bahkan ramai dikunjungi setiap malam oleh para pemain dari berbagai daerah sekitar Rimbo Bujang.

‎Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, aktivitas tersebut sudah lama berlangsung dan diduga kuat dilindungi oleh oknum tertentu. “Kami sudah sering lihat aktivitasnya, tapi tidak pernah ada penindakan,” ungkap salah satu warga.

‎Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: ada apa dengan Polsek Rimbo Bujang? Mengapa hingga kini belum ada langkah tegas untuk menertibkan kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut?

‎Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 303 secara tegas mengatur tentang larangan segala bentuk perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

‎Selain itu, kegiatan perjudian juga termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat menimbulkan dampak sosial luas, mulai dari meningkatnya kriminalitas, perpecahan rumah tangga, hingga kerugian ekonomi masyarakat kecil.

‎Pemerintah telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum di tingkat daerah sering kali masih lemah dan terkesan tebang pilih.

‎Masyarakat berharap agar aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Rimbo Bujang, tidak menutup mata terhadap maraknya praktik perjudian ini. Penegakan hukum yang konsisten dan adil menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

‎Sementara itu, Kapolsek Rimbo Bujang dan Kapolres Tebo diminta turun langsung untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Apalagi, berdasarkan informasi yang diterima, judi ikan-ikan di Tegal Arum itu diduga kuat milik seorang berinisial TN.

‎Masyarakat menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menutup arena perjudian tersebut dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai pembiaran ini justru menimbulkan anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

‎Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perjudian diharapkan menjadi contoh nyata bahwa aparat kepolisian benar-benar berpihak pada keadilan dan ketertiban masyarakat.


banner 325x300
Penulis: ZulfanEditor: Winna Hutagaol