Kejaksaan Kutacane Di Minta Gandeng PPK Untuk Kembangkan Kasus Jembatan Silayar

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Kejaksaan Negeri Kutacane diminta untuk menggandeng Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Silayar, untuk melakukan pengembangan kasus yang sempat menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) aktif yang juga sebagai PPK, “MY” bahkan kini telah di tetap sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan pada 25 September, bersama dengan Kontraktor rekanan dari CV Raja Lambing berinisial ” AB”, (Wakil Direktur), karena dugaan penyimpangan proyek jembatan rangka baja senilai Rp 10 miliar tahun 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar.

Kejaksaan Negeri Kutacane diharap jangan memutus mata rantai kasus ini, besar dugaan kami jika masih ada aktor lain yang terlibat dalam kasus tersebut, jelas tokoh masyarakat kecamatan Lawe Alas, “SF”, pada media Jurnalis.Online, Kamis (18/12), di salah satu warung kopi di Kecamatan Lawe Alas.

Dengan ditetapkannya “MY”, sebagai tersangka utama dalam kasus pembangunan jembatan rangka baja Lawe Alas Engkran (Lanjutan), tahun anggaran 2022, menjadi salah satu petunjuk besar seharusnya pihak kejaksaan Negeri Kutacane untuk bisa lebih dalam untuk mendalami kasus ini, dengan penetapan MY sebagai tersangka, “Kami harap kejaksaan Negeri Kutacane harus mengembangkan kasus ini, agar bisa terungkap secara terang benderang dimata publik nantinya,” tegas SF.

“Kami mohon Kajari Kutacane jangan tutup mata dalam hal ini, dalam sebuah proyek yang miliyaran kenapa yang jadi tersangka hanya PPK dan kontraktor rekanan saja, harusnya Kajari Kutacane bisa mengembangkan siapa penanggung jawab dalam proyek tersebut,” harapnya lagi.

Kajari Kutacane, saat dilakukan konfirmasi awak media Jurnalis.Online, melalui kasi Pidsus “Yudi”, dengan singkat menyebutkan ” Saat ini masih dalam proses persidangan pak, dan proses persidangan sudah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Desember 2025, di Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Aceh pak. Sidang dilakukan setiap hari Rabu, jadi kami menunggu sesuai putusan sidang nantinya, baru kita akan buka ke publik kembali pak, kedua tersangka saat ini di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kajhu, Banda Aceh, jelas “Yudi”, saat ditemui diruang kerjanya, pada Jum’at (19/12), siang.

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol