Padang, –
Dengan penuh arogan diduga salah seorang warga yang mengaku pemilik lokasi tambang galian C yang diduga dilakukan oleh CV Imas mengatakan, “Kalian hanya mencari uang datang kesini,” ucapnya nya dengan lantang saat direkam langsung via video oleh beberapa wartawan yang sempat hadir ke lokasi saat di wawancara, Selasa (27/01/2026).
Ironis nya, perkataan pemilik lokasi tambang tersebut dengan sengaja dihadapan Dinas terkait yang ikut terlibat. Dalam penyelidikan dan upaya penyelesaian dugaan kerusakan lingkungan tersebut, meliputi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat. Serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi kondisi aktual di lapangan dan mencari solusi yang tepat sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan sikap arogansi dan penuh penekanan yang dilontarkan oleh pemilik lokasi CV IMAS tersebut jelas dengan sengaja menghalang-halangi kerja wartawan untuk ikut andil dalam proses penyelesaian dugaan pengerusakan lingkungan oleh pihak terkait.
Tindakan tersebut melanggar kebebasan Pers yang dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan Pers adalah hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik dapat menegaskan maka kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 Tahun atau denda hingga Rp500 juta.










