Aceh Tenggara, –
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK), Provinsi Aceh, “Irwansyah”, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah yang diberikan kepada lembaga penyelenggara pemilu selama pelaksanaan Pilkada Aceh Tenggara tahun 2024.
Ketua DPW LSM Korek Aceh Tenggara, “Irwansyah”, menilai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemilu yang sangat besar. ” Irwansyah” menegaskan, bahwa BPK harus segera mengaudit dana yang digunakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Publik sangat menantikan keseriusan BPK dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan dana Pilkada yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik dari tahapan awal pilkada hingga penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024,” ujarnya.
Anggaran yang digunakan untuk Pilkada Aceh Tenggara, terbilang sangat besar, dengan total anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 53,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara. Irwansyah mengingatkan bahwa dana sebesar itu harus diperiksa secara transparan agar publik mengetahui secara jelas rincian penggunaannya.
Desakan untuk dilakukan audit ini, menurut Irwansyah, sangat wajar mengingat besarnya anggaran yang digunakan dalam Pilkada 2024. Ia meminta agar BPK melakukan audit secara independen, objektif, dan profesional, serta memastikan bahwa proses audit mengedepankan nilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan penggunaan dana yang bersumber dari uang rakyat.
“BPK dapat segera mengambil tindakan agar publik merasa yakin dengan pengelolaan anggaran pemilu yang ada, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat,” jelas Irwansyah pada Jurnalis.Online, Rabu (04/02/2026).










