Aceh Tenggara, –
Kajari Lama Tinggalkan “PR”, LSM Tipikor desak Kajari Agara tuntaskan kasus proyek Rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD qkabupaten Aceh tenggara, dan kasus limpahan Dana desa inspektorat Aceh tenggara serta laporan LSM soal dana desa serta kasus mafia pupuk.
Jupri Yadi menjelaskan pada media ini, “Kita berharap Kajari yang baru ini, mampu untuk membuka kasus Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) di BPBD Aceh Tenggara hingga tuntas, hal ini sangat kita harapkan, karna kasus ini sudah mangkrak hingga tahunan.” jelasnya, Rabu (11/02/2026).
“Selain itu, banyak kasus-kasus yang lain yang sangat ditunggu para publik untuk harus dituntaskan oleh pihak Kajari Aceh Tenggara, selain kasus “RR”, ada juga kasus dana desa yang telah dilimpahkan oleh inspektorat kabupaten setempat, kasus dana desa yang dilaporkan oleh para ketua LSM sejak tahun 2024 dan 2025, dan kasus mafia pupuk,” tambahnya.
Masih kata Jupri, “Dengan begitu banyaknya kasus yang belum ada titik terangnya, kita harap Kajari Aceh Tenggara bisa ungkap kasus tersebut hingga tuntas,” tutupnya.
Tempat terpisah, Kajari Aceh Tenggara, “Mohammad Purnomo Satriyadi S.H., M. H, belum bisa memberikan jawabannya, beberapa kali awak media melakukan konfirmasi via whatsapp, baik melalui sambungan telpon maupun pesan singkat whatsapp, Kajari Aceh Tenggara terkesan mengabaikan pertanyaan awak media. Hingga berita ini diterbitkan, Kajari belum memberikan jawabannya apapun.










