Gunungsitoli, –
Kepolisian Resor Nias melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kota Gunungsitoli. Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan, Kamis (5/3/2026).
Kapolres Nias AKBP Agung SDC, melalui Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tanggal 24 Februari 2026, dengan pelapor sekaligus korban berinisial W.Z.
“Kasus ini bermula dari adanya dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020–2023, saat korban masih menjabat sebagai Kepala Desa,” ungkap Waka Polres Nias dihadapan beberapa wartawan.
“Para tersangka diduga menggunakan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan sebagai sarana tekanan kepada korban, agar menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan bahwa aksi demonstrasi maupun pemberitaan tersebut tidak akan dilanjutkan,” tambahnya.
“Dalam prosesnya, para pelaku sempat meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, sampai korban merasa tertekan akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp5.000.000 dari permintaan awal para pelaku meminta sebesar Rp40.000.000 kepada korban, penyerahan uang di lakukan oleh korban saat itu sebesar Rp 3.000.000 dan sisanya akan dibayar di kemudian hari,” jelasnya.
Lanjut Wakapolres, “Berselang beberapa hari, pihak pelaku menghubungi korban dengan maksud untuk meminta kembali sisa uang yang sebesar Rp2.000.000, dan
penyerahan uang tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT)”.
“Pada Rabu, 4/3/2026, setelah menerima informasi dari korban terkait rencana para pelaku menjumpai korban di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, personel Sat Reskrim Polres Nias langsung melakukan pemantauan di lokasi. Saat para terduga pelaku keluar dari ruang kerja korban, petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diakui baru saja diterima dari korban. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dua orang berinisial A.P.L. dan B.L. ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial Y.H. tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.
Kapolres menyampaikan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
“Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta dua unit telepon genggam milik para tersangka. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi guna melengkapi proses penyidikan,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 4/3/2026 hingga 24/3/2026 di Rumah Tahanan Polres Nias untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Nias menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas orang nomor dua di Polres Nias itu, Kompol S.K Harefa.










