Gunungsitoli, –
Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias, menyosoroti penanganan kasus kliennya di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pertanyakan dasar kerugian Negara, Rabu (1/4/2026).
Trimen Harefa, SH.,MH menyampaikan keterangan pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (31/3/2026) kepada sejumlah wartawan di Kantor Hukumnya di Gunungsitoli.
Dalam pernyataannya, Trimen Harefa menjelaskan, “Bahwa proyek pembangunan RSU tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Subbidang Penguatan Sistem Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Pagu Anggaran Sebesar Rp38.550.850.700,- Miliar Rupiah yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias,” terang Trimen.
Menurut Trimen Harefa, pembangunan fisik Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias telah selesai dan di serahterimakan pada 07 September 2023. Setelah melalui proses administratif, termasuk penyusunan struktur organisasi dan perizinan, fasilitas tersebut mulai difungsikan secara bertahap sejak Juni 2024.
Ia juga menyebutkan bahwa pada Februari 2025, layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) telah resmi dibuka untuk masyarakat, sehingga rumah sakit tersebut sudah beroperasi dan melayani pasien.
Dalam keterangannya, Trimen Harefa mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2023 menemukan adanya: Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp281.301.864,39 Juta Rupiah, denda keterlambatan sebesar Rp2.361.673.736,58 Miliar Rupiah lebih. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke Kas Daerah (RKUD) Kabupaten Nias dalam beberapa tahap hingga April 2024.
Lebih lanjut, Trimen Harefa, SH., MH menyatakan bahwa, “Berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki, pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontraktual dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembayaran denda dan pengembalian kekurangan volume pekerjaan menjadi indikator bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari pihak-pihak yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka di Kejari Gunungsitoli,” tegas Trimen.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah belum adanya penjelasan resmi mengenai kerugian Negara yang nyata (actual loss) sebagai dasar penetapan tersangka terhadap lima orang, yakni berinisial JPZ, ROZ, OG, LN, dan FLZ.
‘Kami sebagai kuasa Hukum Tersangka belum memperoleh keterangan resmi dan tertulis terkait kerugian Negara sebagai dasar penetapan tersangka,” ujar Trimen dalam keterangannya.
Advokat Muda Trimen juga menyoroti bahwa bangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias telah berdiri dan dimanfaatkan sejak 2023, sementara proses penyelidikan baru dimulai sekitar November 2025 dan meningkat ke tahap penyidikan pada Januari 2026. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait percepatan proses penanganan perkara tersebut.
Meskipun demikian, Trimen Harefa menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ia juga menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Disisi lain, ia mengakui bahwa berkembang berbagai persepsi di masyarakat terkait penanganan perkara ini, termasuk dugaan adanya muatan di luar aspek hukum, yang menurutnya harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang berjalan. Melalui keterangan pers ini, Trimen Harefa berharap agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis pada bukti hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap Institusi Penegak Hukum.
Terpisah dikutip dari Press Release Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di sejumlah tayang Media Online: Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu., S.H.,MH, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 02/3/2026 lalu, penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pelaku. Setelah status tersangka JPZ dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan.
“Kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai 2/3/2026 sampai dengan 21/3/2026 di Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” sebutnya.
Ya’atulo Hulu menyebut tersangka melakukan aksinya dengan memanipulasi volume pekerjaan fisik, sehingga terjadi deviasi mutu. Selain itu, tersangka juga tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.
Walau pun demikian, Ya’atulo Hulu mengatakan belum memerinci jumlah perhitungan kerugian Negara dalam kasus ini. Namun, dia mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. “Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim penyidik, terutama terhadap pihak- pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi,” pungkasnya.










