Serdang Bedagai, –
Pengelolaan keuangan Desa Parlambean, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Tim Media telah mengajukan surat permintaan konfirmasi resmi dan penjelasan terkait penggunaan Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut (2023–2025) kepada Kepala Desa Parlambean pada hari Senin, 11 Mei 2026 lalu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang disampaikan oleh pihak Kepala Desa, Senin (18/5/2026).
Sikap ini semakin menguatkan dugaan bahwa Pemerintah Desa Parlambean cenderung menutup-nutupi informasi dan anti terhadap konfirmasi dari wartawan maupun publik.
Berdasarkan data penyaluran anggaran yang diperoleh, terdapat sejumlah poin krusial yang memicu pertanyaan besar dan menjadi temuan yang harus dijelaskan oleh pengelola desa. Berdasarkan analisis data tersebut, tim media menyoroti ketidakwajaran dalam perencanaan dan realisasi anggaran yang berpotensi merugikan hak masyarakat atas pelayanan dasar.
Berikut adalah rincian temuan dan hal yang dikonfirmasi namun belum mendapatkan jawaban:
Perubahan Alokasi Anggaran yang Tidak Masuk Akal
Data menunjukkan lonjakan dan penurunan anggaran yang sangat drastis dan tidak berkelanjutan. Pada tahun 2024, anggaran Penguatan Ketahanan Pangan melonjak tajam menjadi Rp 118.500.000, namun satu tahun kemudian di tahun 2025, pos ini sama sekali tidak dianggarkan. Hal serupa terjadi pada pembangunan infrastruktur jalan yang terus merosot dari Rp 330,2 juta (2023), turun ke Rp 266,8 juta (2024), dan anjlok menjadi hanya Rp 80,1 juta (2025).
“Diduga terjadi perencanaan yang tidak matang. Diduga ada program yang dipaksakan di satu tahun lalu ditinggalkan begitu saja tanpa kejelasan hasil, sementara perhatian pada pemeliharaan jalan desa justru semakin berkurang,” ungkap sumber tim investigasi.
Dana Keadaan Mendesak Terjadwal dan Seragam
Poin yang paling mencurigakan adalah penggunaan pos anggaran “Keadaan Mendesak”. Dana ini dicairkan berulang kali dengan jumlah yang sama persis setiap kali pencairan: 4 kali sebesar Rp 16,2 juta di 2023, 2 kali Rp 7,2 juta di 2024, dan 2 kali Rp 5,4 juta di 2025. Padahal, sifat keadaan mendesak seharusnya tidak dapat diprediksi dan nilainya tidak seragam.
“Diduga dana keadaan mendesak ini tidak digunakan untuk penanganan darurat nyata, melainkan dijadikan pos cadangan untuk membiayai pengeluaran lain yang tidak sesuai peruntukan. Polanya sangat terjadwal, seolah-olah sudah direncanakan sejak awal, padahal definisi keadaan mendesak itu sifatnya insidental,” tambah tim investigasi.
Anggaran Besar Tanpa Jejak Hasil
Pada tahun 2023, Pemerintah Desa menganggarkan Rp 36.820.000 untuk penyusunan profil desa. Angka ini dinilai sangat besar untuk sekadar pendataan penduduk dan potensi wilayah, namun di tahun-tahun berikutnya anggaran ini hilang total tanpa ada dokumen hasil kerja yang jelas.
“Diduga terjadi pemborosan atau ketidaksesuaian nilai uang dengan hasil kerja. Kami mempertanyakan dokumen apa yang dihasilkan dari uang puluhan juta rupiah tersebut, karena profil desa seharusnya adalah dokumen yang berkelanjutan, bukan dibuang begitu saja setelah selesai,” ujar tim.
Pelayanan Dasar Kesehatan dan Pendidikan Terabaikan
Sorotan juga ditujukan pada bidang kesehatan dan pendidikan. Sarana prasarana Posyandu yang dibangun tahun 2023 tidak lagi dipelihara atau dikembangkan di tahun berikutnya, padahal merupakan fasilitas vital warga. Demikian pula bantuan sarana pendidikan yang turun drastis.
“Diduga aset desa yang sudah dibangun mahal justru tidak terawat dan dibiarkan, sementara prioritas pelayanan kesehatan dasar masyarakat semakin tidak diperhatikan dalam anggaran,” papar tim.
Penyerapan Anggaran Tidak Maksimal
Di tahun 2025, pagu anggaran tercatat sebesar Rp 715.667.000, namun yang baru tersalurkan hanya Rp 422.043.200. Masih ada selisih lebih dari Rp 293 miliar yang belum jelas penggunaannya, yang diduga akibat keterlambatan program atau kendala administrasi yang tidak diselesaikan.
Sikap Anti Konfirmasi Kepala Desa
Surat permintaan konfirmasi dan penjelasan resmi atas seluruh temuan ini telah disampaikan langsung kepada Kepala Desa Parlambean pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam isi konfirmasi tersebut, tim media meminta penjelasan rinci, dokumen pendukung, serta bukti fisik dari penggunaan anggaran selama tiga tahun terakhir.
Namun, hingga hari ini, lewat batas waktu yang diberikan, pihak Kepala Desa Parlambean sama sekali tidak merespons, tidak memberikan jawaban tertulis, maupun bersedia memberikan keterangan lisan. Sikap bungkam ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa ada hal yang disembunyikan dan menunjukkan ketidaksiapan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat.
“Sikap ini mempertegas dugaan bahwa Pemerintah Desa Parlambean anti terhadap konfirmasi wartawan dan enggan transparan. Uang yang digunakan adalah uang negara, uang rakyat, sehingga masyarakat berhak tahu ke mana saja dana tersebut dibelanjakan,” tegas perwakilan Tim Media.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media masih berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Kepala Desa Parlambean. Publik pun berharap aparat pengawasan terkait turun tangan menelusuri aliran dana yang nilainya ratusan juta rupiah tersebut demi menjamin akuntabilitas keuangan desa.
(Tim Investigasi Media/LSM)










