Aceh Tenggara, –
Personil Polres Aceh Tenggara, akhirnya berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur warga Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten setempat, “Sahila Khairun Nisa”, yang sebelumnya dilaporkan hilang selama 10 hari. Penangkapan tersangka ” MDS”(37) warga Desa Pintu Rimbe kecamatan setempat, dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif, Senin (18/5/2026).
Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Warga sebelumnya merasa resah atas hilangnya korban (Sahila Khairun Nisa) hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Saat ini, Kapolres Aceh Tenggara, “AKBP Yulhendri,S.I.K), melalui Kasat Reskrim ” Iptu Zery Irfan, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa penyedik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap “MDS” guna mengungkap motif di balik aksi pembunuhan tersebut.
“Saat ini kami masih tetap terus mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan guna mengungkap apa sebenarnya motif dari pembunuhan tersebut”.
“Publik diharapkan menanti hasil resmi dari pemeriksaan pihak kepolisian terkait apa yang melatarbelakangi tersangka tega menghabisi nyawa korban yang masih di bawah umur tersebut,” tegas zery.
Lebih lanjut, kami menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. “Zery” juga menegaskan, bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan profesional hingga seluruh fakta terungkap secara jelas dan akan secepatnya kami ungkap ke publik,” ungkap Zery mengakhiri.










