Diduga Ada Kejanggalan Penggunaan Dana Desa Sinar Danau, Tim Investigasi LSM PENJARA Dan Media Jurnalis.online Kirim Surat Konfirmasi

banner 120x600
banner 468x60

OKU SELATAN, –

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Sinar Danau, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, diduga mengandung sejumlah hal yang memerlukan penjelasan mendalam. Menanggapi hal tersebut, Tim Investigasi gabungan antara DPC LSM PENJARA Indonesia dan Media Jurnalis.online secara resmi mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa setempat.

Langkah ini diambil setelah tim melakukan penelaahan terhadap dokumen anggaran yang dipublikasikan, serta turun langsung ke lapangan untuk meninjau kesesuaian antara laporan penggunaan dana dengan realisasi kegiatan di lokasi.

Beberapa pos anggaran yang diduga memerlukan penjelasan rinci dan bukti pendukung yang lengkap adalah:

1. Pengadaan Sarana, Prasarana dan Alat Peraga Edukatif (APE) TA 2025 – senilai Rp60.896.500
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, tim diduga belum menemukan bukti fisik yang memadai. Selain itu, diduga belum tersedia data lengkap mengenai spesifikasi barang, jumlah unit, dokumen serah terima, maupun daftar warga yang menjadi penerima manfaat kegiatan tersebut.
2. Penyertaan Modal BUMDes – senilai Rp81.732.025
3. Peningkatan Produksi Peternakan – senilai Rp64.077.600
4. Pengadaan Teknologi Tepat Guna – senilai Rp20.300.000
5. Penyediaan Sarana Aset Tetap Perkantoran – senilai Rp35.100.000

Ketua Tim Investigasi menegaskan bahwa surat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial dan pemberitaan yang berimbang, bukan merupakan tuduhan secara langsung.

“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa untuk menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran tersebut. Jika dokumen pertanggungjawaban dan bukti fisik lengkap serta sesuai ketentuan, hal ini justru akan menjawab segala pertanyaan masyarakat dan menjadi bukti transparansi yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Dana Desa merupakan keuangan negara yang pengelolaannya diatur secara ketat. “Penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat diproses sesuai jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 2 Ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Ancaman: Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

– Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian negara. Ancaman: Penjara 1–20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengamanatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib sesuai peraturan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Menetapkan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai anggaran desa wajib dilengkapi dengan bukti administrasi dan pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

Hingga rilis ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sinar Danau masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan resmi dan melengkapi dokumen yang diminta. Masyarakat berharap klarifikasi dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

banner 325x300
Penulis: ArsyadEditor: Winna Hutagaol