Agus Wadi Ditahan, Kaperwil Zulfan Angkat Bicara: Minta Agus Wadi Dibebaskan

banner 120x600
banner 468x60

Tebo-Jambi, –

Kamis, 6 November 2025 — Kejaksaan Negeri Tebo resmi menahan Agus Wadi, Ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo yang juga tergabung dalam organisasi pers setempat. Penahanan ini disebut berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa tahun silam.

‎Peristiwa yang menyeret Agus Wadi itu bermula dari kecelakaan yang melibatkan kendaraan milik oknum anggota Polisi. Mobil tersebut berhenti mendadak di tengah jalan saat hendak menyeberang ke arah sebuah tempat cucian di kawasan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, tak jauh dari Polres Tebo.

‎Saat itu, Agus Wadi tengah melaju dari arah Jambi menuju Tebo dengan sepeda motor. Ia hendak menghadiri undangan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Tebo. Dalam perjalanan, kecepatan kendaraannya sekitar 40 Km/jam di jalan raya jambi-Bungo.

‎Namun ketika melintas di depan Polres Tebo, Agus melihat satu unit mobil minibus yang tiba-tiba menyeberang ke sisi kiri jalan tanpa menyalakan lampu sein. Spontan, Agus mencoba mengelak kendaraan tersebut demi menghindari tabrakan.

‎Beberapa kendaraan berhasil ia hindari, namun nahas, satu unit motor yang dikendarai seorang Polwan cantik dari Polres Tebo tidak sempat dihindari. Benturan pun tak dapat dihindarkan, menyebabkan kecelakaan tragis yang kini berbuntut panjang secara hukum.

‎Pasca penahanan Agus Wadi, tim investigasi media Jurnalis.Online langsung turun ke lokasi kejadian guna menelusuri kembali kronologi dan kebenaran peristiwa tersebut.

‎Dari hasil penelusuran dan keterangan beberapa saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa kecelakaan terjadi karena mobil milik oknum polisi yang menyeberang ke tempat cucian itu secara mendadak. Hal ini diperkuat oleh kesaksian warga sekitar yang sempat menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

‎Tim investigasi yang dipimpin langsung oleh Kaperwil Jurnalis.Online Zulfan juga menemukan fakta bahwa hingga kini mobil penyebab kecelakaan tersebut belum diamankan pihak berwenang, meski telah disebut sebagai pemicu utama kecelakaan.

‎Dalam keterangan resminya, Zulfan menilai langkah hukum yang menahan Agus Wadi tidak mencerminkan asas keadilan. Ia mendesak pihak Kejaksaan Negeri Tebo dan Polres Tebo untuk mengusut tuntas keberadaan mobil penyebab kecelakaan tersebut.

‎“Kami minta agar penegak hukum tidak tebang pilih. Agus Wadi adalah korban, sama seperti Polwan yang terlibat dalam kejadian itu. Yang seharusnya diproses adalah pemilik mobil yang menyebabkan kecelakaan,” tegas Zulfan.

‎Secara hukum, Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa setiap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan pidana. Sanksi maksimalnya mencapai enam tahun penjara atau denda Rp12 juta bila mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Zulfan menutup pernyataannya dengan menyerukan keadilan yang setara bagi semua pihak. “Kami berharap penegakan hukum dilakukan dengan objektif dan transparan. Jangan hanya karena status atau seragam, hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.


banner 325x300
Penulis: ZulfanEditor: Winna Hutagaol