KUTA CANE – // Jurnalis.online // Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Aceh Tenggara (Pajri Gegoh Selian), “Menuding begitu lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Camat Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara (Weldan Prahasandika Yudha,S.STP) terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Kepala Desa.
Sehingga mengakibatkan terbengkalainya pembayaran uang kuliah yang seharusnya dibayarkan dari Dana Desa, namun sejak Tahun 2022-2023 beberapa Desa di Kecamatan Lawe Sumur diantaranya Desa Lawe Polak dan Desa Kute Bunin tidak membayarkan uang kuliah,” sebutnya.
“Padahal, Dalam peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 17 Tahun 2021, disebutkan pada pasal 11 ayat 1, Penerima beasiswa kuliah program S1 bagi masyarakat kute berhak menerima pembayaran biaya SPP selama Delapan (8) semester. Serta Pemerintah Kute atau kepala Desa wajib menyalurkan beasiswa kuliah S1 kepada Perguruan Tinggi dilakukan dengan mekanisme pemindahan bukuan dari RKUK ke rekening kas Perguruan Tinggi, artinya bukan alasan bila kepala Desa tidak bisa membayarkan uang kuliahnya lagi,” pungkas pemuda yang sering disapa dengan Gegoh itu.
“Lebih lanjut Pajri Gegoh menjelaskan, dimana kita ketahui bahwa, berdasarkan PP 43 / 2014, Pasal 154 Ayat 1, Camat / Sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa, artinya selaku Camat harus pro aktif dalam pengawasan terhadap Dana Desa (DD),” tegasnya lagi.
Menyikapi hal tersebut, awak media sudah melakukan konfirmasi kepada Camat Lawe Sumur (Weldan Prahasandika Yudha, S.STP) melalui panggilan aplikasi WhatsApp, walaupun berdering (Masuk) sang Camat tidak mengangkat telpon awak media, sehingga awak media juga sudah mengirim kan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, menanyakan hal pemberitaan diatas, walaupun sudah berceklis dua, namun hingga berita ini terbit dimeja pimpinan redaksi Camat tidak bisa memberikan keterangannya.
Liputan : Angah Selian
Red.