Aksi Demo Dewan Pimpinan Pusat BEM-TR Ditunda

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Aksi damai yang bakal digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (BEM – TR) dikabarkan di tunda. Penundaan aksi tersebut kini hangat menjadi perbincangan publik di kabupaten setempat, Selasa, (3/3/2026).

Penundaan aksi itu diketahui berdasarkan surat Nomor: 010/DPP BEM-TR/SPTA/III/2026, prihal surat pemberitahuan tunda aksi yang diberikan langsung oleh pengurus DPP BEM TR kepada pihak Polres Aceh Tenggara.

Unit Sosial Budaya (Sosbud), Polres Aceh Tenggara, kepada Jurnalis.Online, membenarkan adanya surat pemberitahuan tunda aksi yang di serahkan oleh DPP BEM – TR kepada pihaknya.

“Benar untuk aksi damai yang harusnya digelar pada Selasa 3 Maret 2026, oleh DPP BEM TR ditunda, penundaan tersebut berdasarkan surat Nomor: 010/DPP BEM-TR/SPTA/III/2026, yang diberikan langsung oleh pengurus DPP BEM TR kepada kami, pada Senin 2 Maret 2026, sekira pukul 15:35 wib,” kata Anggota Unit Sosbud Polres Aceh Tenggara, Bripka Badrun, Senin (2/3/2026).

Sementara, “Muhammad syariski” selaku koordinator aksi DPP BEM-TR menjelaskan pada media ini, “dikarenakan masih bulan puasa, dan massa yang ingin kami turunkan belum mencapai seperti yang kami targetkan, dari itu aksi damai akan kami tunda hingga batas waktu yang belum bisa kami tentukan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan ke Polres Aceh Tenggara, ter nomor :009/DPP BEM-TR/ SPAUR / II/ 2026, selaku Koordinator aksi “Muhammadsyariski” dan koordinator lapangan “Khairul Ananda”. Aksi akan digelar pada Selasa 2 Maret 2026, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuta Cane dan Depan Kantor Bupati Aceh Tenggara, dengah jumlah masa 50 orang, dan aksi akan dilakukan sekira pukul 10:00 wib hingga selesai.

Dalam pelaksaan aksi, mereka akan melakukan berjalan secara damai dan tertib, dan peserta aksi menggunakan perlengkapan seperti pengeras suara, atribut organisasi, kendaraan, ban bekas dan spanduk.

Aksi damai yang dilakukan DPP BEM-TR, mereka akan melakukan berbagai tuntutan, diantaranya:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk memanggil Kepala Dinas Kesehatan.

2. Mendesak Kejaksaan Untuk secepatnya menetapkan Kepala Dinas Kesehatan sebagai tersangka atas dugaan berbagai kasus.

3. Meminta Bupati Aceh Tenggara “M Salim Fakhri”, untuk secepatnya mencopot Kadis Kesehatan.

4. Mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan Kadis Pendidikan sebagai tersangka atas berbagai kasus.

5. Meminta Bupati Aceh Tenggara mencopot Kadis Pendidikan, dan ada lagi beberapa tuntutan lainnya.

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol