Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin Berlangsung, Aparat Penegak Hukum Di Minta Tindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Tebo -Jambi, –

Sabtu, 11 Oktober 2025 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Margo Dadi dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kembali marak. Saat tim investigasi media turun langsung ke lokasi, ditemukan sejumlah alat dompeng yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan PETI.

‎Kegiatan ilegal ini terlihat berlangsung secara terbuka di sekitar aliran sungai. Asap hitam dari mesin dompeng mengepul, disertai suara bising yang terdengar hingga ke pemukiman warga. Situasi ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar yang khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

‎Beberapa warga setempat yang ditemui mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka menuturkan bahwa penambangan liar ini telah merusak aliran sungai dan menyebabkan air menjadi keruh, bahkan mengganggu sumber air bersih yang biasa digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

‎“Air sungai sekarang sudah tidak bisa dipakai lagi, keruh dan berbau solar. Kami khawatir kalau terus dibiarkan, sawah dan kebun kami juga akan rusak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Selain mencemari lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Beberapa pihak disebut-sebut terlibat dalam pengamanan aktivitas tersebut, baik dari pihak luar desa. Hal ini membuat aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak tegas.

‎Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎Meski aturan tersebut jelas, kenyataannya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Sumay seolah tak tersentuh hukum. Tim investigasi menemukan indikasi bahwa aktivitas ini sudah berlangsung lama dan diduga melibatkan kelompok tertentu yang mendapat keuntungan besar dari hasil tambang ilegal tersebut.

‎Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan ini. “Kami berharap ada tindakan nyata, jangan cuma razia sesaat lalu dibiarkan kembali beroperasi,” tambah warga lainnya.

‎Dampak kerusakan lingkungan akibat PETI tidak hanya terjadi pada air sungai, namun juga berdampak pada ekosistem sekitar. Banyak ikan mati dan lahan pertanian di sepanjang bantaran sungai mulai tidak produktif karena tercemar limbah tambang.

‎Selain itu, penggunaan merkuri dan bahan kimia lainnya dalam proses pengolahan emas juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Paparan merkuri dapat menyebabkan gangguan saraf, cacat lahir, dan pencemaran lingkungan jangka panjang.

‎Dengan kondisi yang semakin memprihatinkan ini, masyarakat Desa Margo Dadi dan Sungai Rambai berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak yang membekingi aktivitas PETI.

‎Di minta kepada Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., serta Kapolda Jambi agar segera turun tangan menindak tegas para pelaku aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Sumay, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Tebo.


banner 325x300
Penulis: ZulfanEditor: Winna Hutagaol