Aktivitas PETI Merajalela Aparat Penegak Hukum Berdiam Diri Tutup Mata Tutup Telinga

banner 120x600
banner 468x60

TEBO, –

Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Senin (29/09/2025).

‎Masyarakat menilai aktivitas PETI di wilayah Sungai Alai sudah sangat merusak lingkungan dan tidak ada tindakam nyata dari aparat penegak hukum khususnya Polres Tebo.

‎Padahal secara hukum, praktek PETI jelas melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

‎Lebih lanjut, Pasal 158 UU tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ancaman ini seharusnya menjadi dasar kuat aparat dalam melakukan penindakan.

‎Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Aktivitas PETI di Desa Sungai Alai justru semakin marak, seolah tidak tersentuh hukum. Hal inilah yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

‎Apakah aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Tebo tidak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk menindak para pelaku PETI tersebut ?. Ataukah ada faktor lain yang membuat aktivitas ilegal ini dibiarkan begitu saja ?.

‎Masyarakat menilai, jika dibiarkan terus berlanjut, dampak dari aktivitas PETI ini akan sangat merugikan. Selain kerusakan lingkungan, aliran sungai akan tercemar merkuri dan ekosistem perairan terganggu. Bahkan, ancaman bencana banjir dan longsor juga tidak bisa dihindari.

‎Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sejumlah daerah di Kabupaten Tebo sebelumnya telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas PETI, mulai dari lahan pertanian yang rusak hingga sungai yang tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

‎Karena itu, masyarakat mendesak aparat hukum untuk turun tangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak daerah tersebut.

‎Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., diminta segera mengambil langkah nyata. Penindakan tegas terhadap para pelaku PETI di Desa Sungai Alai sangat dinantikan oleh masyarakat luas.

‎Selain itu, masyarakat juga berharap Kapolda Jambi turun tangan langsung mengawasi penanganan kasus ini. Hal ini penting agar aparat di wilayah tidak terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal yang sudah lama merajalela.

‎Dengan adanya langkah hukum yang jelas, masyarakat berharap kerusakan lingkungan akibat PETI dapat dihentikan. Penegakan hukum yang konsisten diyakini akan memberi efek jera bagi para pelaku, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

‎Kaperwil Zulfan mengatakan, “Apabila aktivitas peti di desa sungai alai Kecamatan Tebo Tengah, abupaten Tebo provinsi Jambi masih beraktifitas tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan tidak bisa di atasi oleh aparat penegak hukum maka di legalkan saja,” ujar Zulfan.


banner 325x300
Penulis: ZulfanEditor: Winna