Aliansi Masyarakat Cinta Damai Bersenergi Bersama Ormas LMPP kabupaten Tebo.

banner 120x600
banner 468x60

Jambi-Tebo// Jurnalis.Online // 19 September 2024 Tahun 2024 ini disebut-sebut sebagai tahun pencitraan dan perebutan kursi kekuasaan. Di tengah hiruk-pikuk politik, rakyat dibiarkan terpuruk dalam kebodohan dan kemiskinan, serta terjebak dalam pilihan-pilihan politik yang tidak rasional. Isu yang diangkat dalam berbagai kampanye tak jarang berisiko menimbulkan konflik sosial, khususnya karena adanya narasi yang membandingkan ras dan etnis.

 

Hal ini diperparah dengan beredarnya video yang menampilkan Siswanto, Anggota DPRD Tebo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Agus Rubianto, calon Bupati Tebo. Dalam video tersebut, Siswanto diduga menyampaikan pernyataan yang bersifat diskriminatif terhadap ras dan etnis, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Siswanto membandingkan etnis Jawa dalam konteks kepemimpinan Kabupaten Tebo serta mengklaim bahwa wilayah Rimbo Bujang, Rimbo Ulu, dan Rimbo Ilir tidak mendapatkan perhatian pembangunan, meski anggaran untuk itu sudah dialokasikan setiap tahun.

 

Narasi dalam video tersebut dianggap berpotensi memprovokasi dan memecah-belah masyarakat berdasarkan ras dan etnis. Aliansi Masyarakat Cinta Damai bersama Ormas LMPP (Laskar Merah Putih Perjuangan) Kabupaten Tebo mengecam pernyataan tersebut. Mereka menekankan bahwa Kabupaten Tebo bukanlah milik satu kelompok etnis tertentu, melainkan milik seluruh rakyat yang tinggal di daerah itu, sesuai dengan prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Mereka juga menyoroti bahwa narasi semacam itu mencederai amanat UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.

 

Beberapa hari sebelumnya, Lembaga Adat Tebo (LAM Tebo) dikabarkan telah memanggil Siswanto dan Agus Rubianto terkait pernyataan dalam video tersebut. Namun, hingga saat ini, tidak ada kabar bahwa keduanya telah memenuhi panggilan tersebut. Aliansi ini mendesak LAM Tebo untuk memanggil kembali kedua tokoh tersebut dan memberikan sanksi adat atas tindakan mereka yang dianggap melanggar norma dan hukum yang berlaku.

 

Selain itu, Aliansi juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo untuk memeriksa Siswanto atas dugaan diskriminasi ras dan etnis dalam pernyataannya pada 7 September 2024. Mereka juga menduga bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari kampanye terselubung yang menguntungkan Agus Rubianto, yang saat itu turut hadir dalam acara tersebut. Aliansi juga menyerukan pembentukan segera Badan Kehormatan DPRD Tebo agar Siswanto bisa dipanggil dan diperiksa terkait pernyataannya.

 

Tak hanya itu, Aliansi juga meminta DPP PKS, DPW PKS Jambi, dan pengurus Partai PKS Kabupaten Tebo untuk mengambil tindakan tegas terhadap Siswanto, termasuk kemungkinan melakukan Pergantian Antar Waktu (LAW). Mereka menilai bahwa pernyataan Siswanto mencederai semangat perjuangan para pendiri bangsa dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

 

Lebih lanjut, laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Polres Tebo terkait dugaan diskriminasi ini juga menuntut perhatian. Aliansi mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa Siswanto dan Agus Rubianto. Aliansi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan berencana menggelar aksi damai jika tidak ada langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang.

 

Kasus ini menunjukkan betapa sensitifnya isu ras dan etnis dalam konteks politik lokal. Aliansi Masyarakat Cinta Damai bersama Ormas LMPP bertekad untuk menjaga perdamaian dan kerukunan antar suku dan etnis di Kabupaten Tebo, sekaligus mendorong tindakan yang tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar hukum dan norma sosial dan akan terus melakukan aksi dan mengawal jalannya Proses tersebut.

 

Reporter: ZULFAN 

 

banner 325x300