Nias, –
Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria di desa Hilihoru, Kecamatan Bawolato, Sabtu (21/02/2026).
Penangkapan berlangsung sekira pukul 17.30 wib tersebut menyasar dua terduga pelaku, yakni D.Y.Z (30), warga Desa Bawodesolo, dan B.R.G (34), seorang supir asal desa Afia, Kota Gunungsitoli.
Kapolres Nias Agung S.D.C. melalui Kasat Narkoba Welman Harico Sitompul menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh salah satu pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam mobil yang mereka kendarai di jalan umum Desa Hilihoru Kecamatan Bawolato.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket plastik transparan berisi kristal diduga sabu, masing-masing seberat bruto 5,44 gram dan 1,33 gram.
1. Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Tengah Ilir.
2. Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Tengah Ilir.
3. Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto.
4. Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu unit mobil, serta kartu identitas milik para terduga pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan petugas.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine, pemeriksaan saksi-saksi.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Nias, serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.










