KUTACANE – // Jurnalis.online // Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menghadiri kegiatan kampanye, termasuk debat pasangan calon Kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-isu Krusial Pengawasan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Menyikapi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu, Penjabat (PJ) Bupati Aceh Tenggara ( Taufik ),kini telah membuat surat Instruksi bernomor : 34 / INSTR/2024, bahwa “Seluruh Pegawai ASN se-kabupaten Aceh Tenggara, baik kepala desa dan Perangkat desa se-kabupaten Aceh Tenggara, dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah”, surat instruksi ini langsung ditetapkan oleh PJ Bupati Aceh Tenggara (Taufik), di Kutacane, pada Tanggal 15 November 2024 ditanda tangani.
Ditempat terpisah, ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara, Eka Prasetya Lubis, membenarkan adanya surat edaran oleh Bawaslu RI, dan Eka juga menyampaikan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan pada 30 Oktober 2024.
“ASN dilarang hadir di arena kampanye, termasuk debat, karena debat merupakan bagian dari metode kampanye,” ujar Eka pada Sabtu (16/11/2024).
Berdasarkan surat tersebut, Bawaslu di daerah-daerah diminta untuk segera mensosialisasikan larangan ini kepada ASN. Eka menegaskan bahwa kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye dianggap sebagai bentuk dukungan, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n yang menyatakan ASN dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala daerah, Calon Presiden, maupun Calon anggota DPR.
Jika ASN diketahui hadir dalam kampanye atau debat, meski tanpa mengenakan atribut partai atau atribut ASN, hal ini tetap dianggap sebagai bentuk dukungan.
“Jika kami mendapati ASN melanggar, kami akan mencegahnya dengan meminta yang bersangkutan untuk segera meninggalkan lokasi. Jika tetap tidak diindahkan, kami akan mengajukan laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegas Eka.
Namun, Eka menyatakan bahwa ASN yang mendapat undangan resmi dari penyelenggara pemilu dan memiliki kapasitas terkait Pilkada, seperti Kepala Badan Kesbangpol, diperbolehkan hadir.
“Kami akan melihat kapasitasnya dulu. Jika ASN yang diundang memiliki peran penting dalam Pilkada, misalnya dari Kesbangpol, maka tidak masalah. Namun, ASN di luar kapasitas itu yang hadir tanpa undangan akan diminta untuk tidak ikut serta,” jelas Eka.
“Merujuk tentang surat edaran Bawaslu RI, dan surat Instruksi yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Aceh Tenggara (Taufik), salah satu tokoh masyarakat kabupaten Aceh Tenggara (SF), ia berharap semoga surat edaran dan instruksi ini, jangan sempat menjadi mandul nantinya, saya yakin dan percaya, jika ada ASN di Aceh Tenggara yang hadir dalam kampanye pemilihan kepala daerah, PJ Bupati Aceh Tenggara, akan bisa menindak tegas atas ASN yang sudah melanggar surat edaran Bawaslu RI, dan Surat Instruksi yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Agara,” harapnya.
Liputan : Angah Selian.