Tebo – Jambi // Jurnalis.online //
Aktivitas pembakaran emas secara ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Tim investigasi Jurnalis.online mengungkap keberadaan satu set peralatan bakaran emas milik seorang warga bernama Nasir di Desa Pelayang Seberang, Kecamatan Tebo Tengah, Sabtu (10/5/2025).
Investigasi yang dilakukan langsung di lapangan pada malam hari, 8 April 2025. Menemukan satu set alat bakaran emas lengkap, termasuk batok pembakaran dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengolah emas hasil dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi mengaku bahwa tempat pembakaran tersebut adalah milik Nasir, “Ia menyatakan bahwa dirinya hanya bekerja di sana dan tidak mengetahui legalitas usaha tersebut Nasir tersebut Orang biasa,” pungkasnya.
Situasi memanas ketika pekerja memberi tahu kedatangan tim media kepada pemilik lokasi. Tak lama, Nasir datang dan menunjukkan sikap arogan. Ia sempat hendak melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis Jurnalis.online.
Dengan nada tinggi dan bahasa yang mengancam, Nasir berkata, “Jangan kau ganggu-ganggu tempat saya ini!” Situasi yang semakin tidak kondusif memaksa tim investigasi menghentikan peliputan demi keselamatan.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Jurnalis.online segera melapor dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk meminta tindakan tegas atas aktivitas ilegal tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum, baik dari Polsek Tebo Tengah, Polres Tebo, maupun Polda Jambi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kegiatan bakaran emas ilegal merugikan negara dari sisi pajak dan perizinan, serta berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan warga akibat limbah kimia yang digunakan dalam proses pengolahan.
Selain itu, tindakan arogansi dan dugaan intimidasi terhadap insan pers merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Kaperwil Jurnalis.online menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap intimidasi yang dilakukan terhadap wartawannya. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami berharap Polres Tebo dan Kapolda Jambi segera mengambil langkah hukum terhadap kegiatan bakaran emas ilegal milik Nasir yang seolah kebal hukum. Ini demi keadilan, keselamatan lingkungan, dan perlindungan terhadap insan pers,” tegas Kaperwil.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar hukum ditegakkan dan tidak ada ruang bagi praktik ilegal serta intimidasi terhadap jurnalis.
Liputan : Zulfan