Tebing Tinggi – //Jurnalis.online // Dengan adanya bangunan ruko yang ada di jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kotamadya Tebing Tinggi Propinsi Sumatera Utara.
Adapun bangunan ruko dan ditambahin dengan bangunan memang benar – benar menyalahin aturan yang berlaku, dan melanggar juga tidak tersentuh hukum. Dimana bangunan tersebut terletak di jalan Tengku Hasim utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kotamadya Tebing Tinggi Propinsi Sumatera Utara.
Adapun hasil temuan dilapangan bahwa bangunan tersebut milik seorang Dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi. Lebih anehnya lagi Satpol- PP Kotamadya Tebing Tinggi telah memberikan surat untuk hentikan pekerjaan bangunan tersebut, namun diabaikan sipekerja maupun pemilik ruko tersebut.
Dalam hal ini apakah bapak Albert seorang dokter kebal hukum ..?, maupun tidak mengindahkan juga dapat membangun sesuka hati, mengabaikan semua peraturan yang ada ?,
Atau apratur pemerintahannya yang mandul ?. Tidak memperlakukan lagi peraturan yang ada di Negara Republik Indonesia ini.
Sudah jelas bangunan tersebut maju kedepan mengenai askes jalan warga makin sempit. Masyarakat Tebing Tinggi khususnya warga Bandar Utama memohon kepada Satpol- PP agar menindak eksekusi bangunan tersebut, kepada Bapak PJ Walikota Tebing Tinggi ikut serta menindaklanjuti dengan adanya keluhan warga .
Liputan : HBS /Tim
Redaksi : Winna Hutagaol