Nias, –
Dalam Surat Edaran Bupati Nias tertanggal 8 September 2025, dengan Nomor Surat Edaran : 500.10.8.1/773/PSDA/IX/2025 Tentang Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Bersubsidi Tepat Sasaran di Kabupaten Nias, di sampaikan Kepada :
1. Kapolres Nias
2. Dandim 0203 Nias
3. Kajari Gunungsitoli
4. Kepala Perangkat Daerah Lingkup
5. Kabupaten Nias
6. Camat se-kabupaten Nias
7. Agen dan Pangkalan LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Nias
8. Kepala Desa se-kabupaten Nias, Kamis. (11/09/2025).
Dalam rangka mendukung dan memastikan penyaluran gas LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mewujudkan pemerataan alokasi gas bersubsidi kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, Sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG), bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Read More
. Membandelnya Aktivitas Mafia PETI di Kabupaten Merangin
. Abaikan Undang-Undang Minerba
. Resepsi Khitanan Muhammad Tristan Alip Putra Ketiga Kepala Pekon Teba7 Siswi Madrasah di Pangandaran Diduga Jadi Korban Asusila
. Polisi Tahan Oknum Guru Ngaji
. Pengguna LPG Tabung 3 Kg terdiri atas Konsumen Kelompok Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran
. Rumah Makan, Cafe, Laundry dan sejenis usaha dan atau sebutan lainnya tidak diperkenankan menggunakan LPG Tabung 3 Kg
. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperkenankan menggunakan LPG Tabung 3 Kg bersubsidi sesuai juknis yang ditentukan.
Diharapkan kepada Kepolisian Resort Nias kiranya melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terkait pendistribusian dan penggunaan LPG Tabung 3 Kg yang tidak tepat sasaran.
Agen dan Pangkalan yang melakukan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tidak tepat sasaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Setiap pembelian LPG Tabung 3 Kg wajib mengikuti ketentuan berlaku.
Agen Penyalur LPG 3 Kg di wilayah kabupaten Nias agar tetap berdomisili dan menetap di wilayah kabupaten Nias.
Supaya Perangkat Daerah terkait dan Camat se-kabupaten Nias untuk melaksanakan pengawasan dan monitoring.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan diucapkan terimakasih.
Ditembuskan kepada :
Menteri ESDM RI di Jakarta
Gubernur Sumatera Utara
Ketua DPRD Kabupaten Nias
Ditandatangani oleh Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E.,S.H.,M.Si,