Serdang Bedagai – // Jurnalis.online //
Sutarman Kepala Desa (Kades) Sei Sijenggi diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.
Informasi tersebut didapatkan Jurnalis.online dari Sutarman sendiri, Sutarman mengaku sebagai Ketua BPD Desa Lubuk Dendang saat Jurnalis.online melakukan konfirmasi soal dana desa kepada Ardianto Kades Lubuk Dendang di Kantor Desa Lubuk Dendang, Kamis (04/07/2024).
“Saya BPD kontrol pak, tiap desa koordinasi kami, aku kalau kepala desa ku diganggu, ah..!,” ucap Sutarman yang mengaku sebagai Ketua BPD Desa Lubuk Dendang.
“Saya ini melindungi Kades saya, karena kami singkron” kata Sutarman lagi, tapi Sutarman tidak menyebutkan namanya ketika Jurnalis.online bertanya siapa namanya.
Informasi yang dihimpun Jurnalis.online Sutarman adalah Kades Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.
Jika merujuk pada pengakuan Sutarman, dan informasi yang didapatkan, dapat disimpulkan bahwa Sutarman memiliki dua jabatan alias rangkap jabatan. Yakni sebagai Kepala Desa Sei Sijenggi dan Ketua BPD Desa Lubuk Dendang.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah benar Sutarman rangkap jabatan..?, atau apakah Sutarman sengaja berbohong kepada Masyarakat atau Publik melalui Wartawan yang sedang melakukan konfirmasi..?.
Untuk memastikan hal tersebut, agar supaya masyarakat atau publik tidak penasaran dan juga bingung, wartawan melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan kepada Camat Perbaungan Edy Syahputra dan Kades Lubuk Dendang Ardianto, Jumat (05/07/2024) sekitar Pukul 09:15 Wib, tapi Camat Perbaungan Edy Syahputra dan Kades Lubuk Dendang Ardianto belum menjelaskannya dan belum memberikan tanggapan.
(Hingga berita ini ditulis, Camat Perbaungan Edy Syahputra dan Kades Lubuk Dendang Ardianto belum dapat dikonfirmasi).
Liputan : Tim
Red.