Kuta Cane – // Jurnalis.Online // Kepala Kejaksaan Negeri Kuta Cane Kabupaten Aceh Tenggara ( Erawati SH, MH ) dinilai selama ini enggan dengan wartawan maupun LSM bahkan terkesan sangat tertutup.
Bukan saja itu, banyak rekan-rekan media yang ingin berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kuta Cane ( kajari ) baik melalui Aplikasi WhatsApp maupun melalui telpon biasa, namun Kepala Kejaksaan Negeri Kuta Cane ( Erawati SH, MH ), enggan buat mengangkat telpon awak media, bahkan di SMS melalui pesan aplikasi WhatsApp juga tak pernah merespon sama sekali.
Dalam hal ini, banyak awak media sangat menyayangkan atas ketidakresponan Kajari terhadap awak media, sehingga kami menilai dalam hal ini, Erawati SH, MH, selaku Kajari Kuta cane terkesan alergi terhadap wartawan maupun LSM.
Seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri Kuta Cane ( Erawati SH, MH ), bisa menjadi mitra yang baik dengan para awak media, dimana kalau teman-teman media ingin komunikasi, bukan semata – mata atas nama pribadi, akan tetapi sebagai media massa ataupun lembaga pers, jadi seharusnya harus bisa saling memahami.
Sebelumnya, wartawan dan LSM selalu bermitra baik dan berkomunikasi juga sangat baik dengan Kajari Agara sebelum – sebelumnya yang juga pernah berdinas di Bumi Sepakat Segenep ini, artinya selaku pejabat publik memang harus bisa bermitra yang baik dengan para awak media.
Menyikapi hal ini, sangat disayangkan atas ketidakresponan Kajari Kuta cane terhadap para awak media, dimana kita ketahui saat ini, begitu banyak persoalan yang ditangani oleh pihak Kajari, seperti kasus pupuk bersubsidi, kasus dana desa dan kasus lainnya, yang mana kasus tersebut harus diekspos ke publik untuk penanganan kasus yang ada di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Selama ini antara para awak media dengan Kajari Kuta cane kurang komunikatif, artinya rekan-rekan media tarik diri, ibaratkan seperti bertepuk sebelah tangan, dimana kita ketahui sosok Kajari Agara sangat jauh dengan media, sebagai pejabat publik tentunya hal itu tidak pantas ada, jadi diminta kepada Anggota Komisi III DPR RI Dapil Aceh, Nazaruddin atau yang sering disebut dengan Dekgam dan Nasir Djamil melalui Kajari Aceh ( Irwansyah,S.H.,M.H ) untuk segera mengevaluasi Kajari Aceh Tenggara ( Erawati SH MH ).
Mengingat banyaknya teman-teman media yang selama ini susah mendapatkan informasi tentang penanganan kasus yang ditangani oleh Kajari Aceh Tenggara, jadi sosok seperti ini tidak layak dipertahankan sebagai pejabat publik di Aceh Tenggara, kalau hal ini terus di pertahankan, tentunya akan berdampak buruk terhadap tugas wartawan nantinya.
Liputan : Angah Selian