Serdang Bedagai – // Jurnalis.online // Dengan adanya aktifitas galian C di sungai ular diduga ilegal, dan sangat mirisnya sepanjang sungai ular di tepatnya di desa Citaman Jerni Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang. Adapun Sungai Ular menjadi wilayah berbatasan dua kabupaten, yakni Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Deli Serdang.
Namun, beberapa tahun ini keberadaan Sungai Ular sangat memprihatinkan juga merusak ekosistim sungai juga permukaanya.
Adanya para pengusaha di duga ilegal Galian C pasir, dengan memakai mesin turbin penyedot material pasir dan juga alat berat sekala besar besaran. Bukan lagi sistim manual yang dulunya menjadi kegiatan kerja masyarakat yang berdomisili di pinggiran pesisir Sungai Ular, untuk menjaga ekosistim kehidupan yang ada di air sungai dan menjaga kelestarian alam, agar sungai tidak mudah erosi. Apabila musim hujan turun. Maka akan tertampung dan tidak terjadi banjir besar juga keberadaan sungai tetap bisa di manfaatkan oleh penduduk warga masyarakat yg tinggal di pinggiran sungai.
Namun sekarang, dengan begitu banyaknya para pengusaha galian C ilegal mendirikan tangkahan pasir yang keberadaanya ada lebih dari 30 titik. Dengan cara besar – besaran di sepanjang Sungai Ular, harapan dari beberapa oknum tokoh – tokoh ormas, tokoh pemuda, tokoh masayrakat/agama juga lembaga kemasyarakatan dan aktivis lingkungan hidup, juga para control sosial yg ada di Kabupaten Serdang Bedagai atas cinta dan kepedulian kami dengan keberadan galian C Ilegal di Sungai Ular yang sangat prihatin akan rusaknya akibat dampak lingkungan. Juga tidak aman dan tidak asri lagi, khusus titik lokasi sungai tepatnya di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kami berharap, penegak hukum Polda Sumut yakni Tim Krimsus Polres, Kabupaten Sergai, Polsek Kecamatan Perbaungan, juga seluruh Kadis Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai. Terkait dengan Perizinan harus ada dari Propinsi Sumut dan Dinas Tarukim Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, Dinas Satuan Pamong Praja (SATPOL PP).juga DPRD Kabupaten dan Kejari Kejaksaan Sergai.
(Tim)