Jambi-Tebo // Jurnalis.Online // Dugaan adanya gudang penimbunan BBM ilegal milik TN dan DN di Kawasan Rimbo Bujang unit 2, jalan 10 poros, menjadi sorotan. Pasalnya Gudang ini disebut sebagai tempat penimbunan BBM ilegal, yang beroperasi sejak lama tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH), meskipun lokasinya sangat dekat dengan jalan utama, hanya sekitar 10 meter dari pinggir jalan.
Keberadaan gudang ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat sekitar. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal ini bisa berlangsung terbuka tanpa tindakan tegas dari aparat. Keberadaan gudang yang terus beroperasi secara terang-terangan membuat masyarakat berasumsi bahwa ada pembiaran dari pihak APH setempat, seakan-akan kegiatan tersebut kebal hukum.
Dugaan ini diperkuat oleh informasi dari warga sekitar serta pengakuan dari pemilik gudang, Ibu TN, yang melalui WhatsApp menyebut bahwa gudang tersebut sering dijadikan lokasi transaksi penimbunan BBM ilegal. Investigasi langsung oleh media ini ke lokasi pun menemukan kebenaran adanya gudang tersebut, yang berada tepat di samping rumah TN, yang diketahui juga sempat membuat status WhatsApp terkait hal ini.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa gudang tersebut beroperasi dengan bebas tanpa ada penindakan tegas dari pihak kepolisian. Bahkan, meskipun sebelumnya sudah ramai diberitakan dan sempat ditutup sementara, gudang itu kembali menjalankan praktik penampungan BBM ilegal dengan leluasa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Tebo dan Kapolsek Rimbo Bujang, segera menindak tegas para pelaku usaha BBM ilegal ini dan menangkap mafia yang terlibat. Keberadaan aktivitas ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sanksi pidana bagi mereka yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat mencapai hukuman 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar. Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas terhadap praktik ini untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Liputan : Zulfan