Di Duga Judi Berkedok Pesta Rakyat.

banner 120x600
banner 468x60

Jambi-Tebo//Jurnalis.Online//Rabu,14 Agustus 2024Pasar malam merupakan salah satu hiburan alternatif yang digemari masyarakat. Namun, belakangan ini, keberadaan pasar malam di Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, selain menyediakan wahana bermain bagi anak-anak, ditemukan adanya permainan yang diduga menyediakan tempat perjudian berkedok permainan.

Maraknya perjudian dengan modus permainan pasar malam ini kini dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Pasar malam yang seharusnya menjadi tempat hiburan keluarga justru menimbulkan keresahan karena adanya permainan yang disinyalir merupakan bentuk perjudian terselubung, seperti permainan bola gelinding.Warga setempat meminta pihak terkait untuk segera menindak tegas kegiatan ini yang dianggap merugikan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, siapa pun yang datang ke pasar malam pasti akan tergoda untuk mengikuti berbagai jenis permainan yang ditawarkan. Untuk bermain, pengunjung harus membayar sejumlah uang, dengan harapan mendapatkan berbagai barang sebagai hadiah.

“Diduga ini merupakan aktivitas judi. Memang hadiahnya berupa alat rumah tangga seperti gelas dan boneka, bahkan ada sepeda dan sebagainya. Tapi untuk bermain, pemain harus membayar sejumlah uang, baik itu untuk permainan bola gelinding, lempar gelang, dan sebagainya,” ungkap seorang pengunjung yang tidak ingin disebutkan namanya, AW, pada Rabu (14/08/2024).

AW melanjutkan bahwa kondisi ini sangat meresahkan, terutama mengingat kondisi keuangan masyarakat yang sedang sulit akibat anjloknya harga sawit. Namun, pihak penyelenggara pasar malam justru memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan dari pengunjung yang datang.”Pasar malam ini sudah berjalan selama beberapa waktu. Selain itu, pasar malam ini juga menyebabkan kemacetan jalan, yang tentunya sangat merugikan para pengguna jalan.

Sudah pasti kegiatan ini melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.Ketika media mencoba mengonfirmasi masalah ini kepada pekerja pasar malam, mereka mengaku tidak tahu apa-apa tentang pimpinan pasar malam tersebut, dengan alasan bahwa mereka adalah orang baru.”Kami orang baru, Pak, dan kami tidak tahu menahu soal itu,” ujar salah satu pekerja kepada media. Pernyataan ini disampaikan saat investigasi bersama Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo, yang saat itu tengah bersilaturahmi ke lokasi pasar malam.

Dalam pertemuan tersebut, LMPP dan media online di lokasi bertemu dengan Kapolsek Sungai Bengkal yang kebetulan berada di tempat yang sama. Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Menurut Pasal 303 KUHP Ayat 3, yang disebut sebagai permainan judi adalah setiap permainan di mana kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka, atau pada keterampilan dan kemahiran pemain,Termasuk di dalamnya adalah segala bentuk pertaruhan terkait hasil perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, serta segala jenis pertaruhan lainnya.

Masyarakat setempat merasa bahwa aktivitas perjudian di pasar malam ini telah melanggar hukum dan menimbulkan dampak negatif, terutama bagi anak-anak yang kerap terlibat dalam permainan tersebut. Dengan demikian, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk menghentikan kegiatan yang meresahkan ini.Keberadaan pasar malam yang awalnya dianggap sebagai sarana hiburan dan sosialiasi masyarakat, kini justru menjadi ancaman bagi moral dan kesejahteraan warga. Banyak orang tua yang khawatir akan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas perjudian ini terhadap perkembangan anak-anak mereka.

Lebih lanjut, para orang tua mengaku kesulitan untuk melarang anak-anak mereka mengikuti permainan tersebut, mengingat permainan yang ditawarkan tampak menghibur dan menarik bagi anak-anak. Namun, di balik keseruan tersebut, terselip bahaya yang tak kasat mata, yaitu perjudian terselubung,Masyarakat berharap bahwa dengan adanya perhatian dari media dan Ormas LMPP, serta kehadiran pihak kepolisian di lokasi, akan ada langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Sebab, jika dibiarkan, aktivitas perjudian ini bisa berdampak lebih luas, tidak hanya pada aspek sosial, tetapi juga pada aspek ekonomi dan hukum.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, masyarakat juga berencana untuk menggalang dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga terkait lainnya agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas.Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan pasar malam, selama tidak ada unsur perjudian di dalamnya. Mereka berharap pasar malam bisa kembali menjadi tempat hiburan yang sehat dan menyenangkan bagi semua kalangan, tanpa ada aktivitas ilegal yang merugikan.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar pihak penyelenggara pasar malam lebih transparan dalam mengelola kegiatan ini, serta mematuhi peraturan yang ada. Dengan demikian, pasar malam bisa menjadi sarana hiburan yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi semua pihak.

hasil dari pertemuan ini dapat menghasilkan kebijakan yang tegas dan jelas, sehingga masalah perjudian berkedok permainan di pasar malam ini dapat dihentikan sepenuhnya.Dengan begitu, pasar malam dapat kembali menjadi tempat yang menyenangkan dan aman bagi semua kalangan, terutama anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa.

Liputan:Tim 

banner 325x300