Tebo – Jambi // Jurnalis.online // Diduga terjadi praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.375.82 yang terletak di Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Aktivitas para pelangsir ini menyebabkan antrian panjang kendaraan hingga ke badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya, Selasa (15/7/2025).
Warga mengeluhkan kondisi ini karena selain mengganggu kenyamanan, juga menimbulkan potensi kecelakaan. Tak sedikit pengguna jalan yang harus berhati-hati saat melintasi area tersebut akibat kendaraan yang parkir sembarangan menunggu giliran mengisi BBM.
Ironisnya, masyarakat umum yang hendak membeli BBM untuk keperluan pribadi pun ikut terjebak dalam antrean panjang karena banyaknya pelangsir yang diduga mengisi BBM secara berulang dengan kendaraan berbeda atau tangki modifikasi.
Praktik pelangsiran BBM subsidi ini sejatinya bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat.
Pasal 53 UU Migas melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, termasuk solar subsidi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Pasal 56 UU Migas juga menjerat pihak-pihak yang membantu dalam praktik pelanggaran tersebut sebagai pelaku tindak pidana pembantuan.
Selain UU Migas, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 turut mengatur tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan tertentu, seperti pengangkut hasil tambang dan perkebunan, dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.375.82 belum dapat dikonfirmasi terkait maraknya praktik pelangsiran BBM di lokasi tersebut.
Masyarakat meminta kepada Kapolres Tebo untuk segera menertibkan kendaraan-kendaraan yang diduga milik para pelangsir dan kerap parkir di badan jalan hingga mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, Pertamina sebagai operator SPBU diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang membiarkan praktik pelanggaran hukum ini terjadi.
Diharapkan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pihak Pertamina dapat segera turun tangan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak terjadi kelangkaan dan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kabupaten Tebo.
Liputan : Zulfan
Beranda
Berita
Di Duga Maraknya Pelangsir BBM Subsidi Di SPBU Sungai Alai, Arus Lalu Lintas Terganggu
Di Duga Maraknya Pelangsir BBM Subsidi Di SPBU Sungai Alai, Arus Lalu Lintas Terganggu


Rekomendasi untuk kamu

TEBO – // Jurnalis.online //Selasa,15 jul 2025 Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK…