Nias Selatan, –
Sejumlah tenaga honorer teknis dan guru di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menyampaikan keberatan atas hasil pengumuman alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Bupati Nias Selatan (Nisel) melalui Nomor: 800.1.2.2/15905/PANSELDA/BKPSDM/2025 tertanggal 8 September 2025.
Para tenaga honorer ini merasa tidak tercantum dalam hasil pengumuman tersebut, padahal mereka telah terdaftar di database pegawai Non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan termasuk dalam kategori R3. Selain itu, mereka juga telah mengikuti ujian PPPK pada tahun 2024.
Ketidaklulusan ini diduga disebabkan karena nama mereka tidak diusulkan oleh pimpinan unit kerja tempat mereka bertugas. Dalam surat yang mereka layangkan, terungkap adanya dugaan bahwa beberapa oknum yang lulus sebagai PPPK Paruh Waktu tidak terdaftar di database BKN. Bahkan, ada oknum yang tidak pernah menjadi tenaga honorer namun berhasil lulus seleksi.
“Kami memohon kepada Bapak Bupati Nias Selatan untuk meninjau kembali hasil seleksi PPPK Paruh Waktu ini secara adil, transparan, dan objektif. Kami juga meminta kejelasan resmi mengenai dasar kelulusan peserta yang masa kerjanya lebih singkat dibandingkan dengan kami yang telah lama mengabdi,” tulis mereka dalam surat tersebut.
Selain mengirimkan surat resmi kepada Bupati, sejumlah tenaga honorer juga melakukan audiensi di kantor Bupati Nisel, Jalan arah Sorake, Km.5, Fanayama, pada Kamis (11/09/2025). Mereka diterima langsung oleh Wakil Bupati Nisel, Ir. Yusuf Nache, ST., MM.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Yusuf Nache menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim verifikasi dan validasi untuk menindaklanjuti laporan serta surat keberatan dari tenaga honorer terkait dugaan data “siluman” atau ketidakvalidan data.
“Tim ini akan bekerja secara cepat untuk menangani masalah ini, dan hasilnya akan disampaikan kepada Bapak Bupati,” tegas Yusuf Nache usai menerima audiensi dengan para tenaga honorer di ruang kerjanya.