Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Bupati LIRA Minta Bupati Agara Evaluasi Kades Karya Indah

banner 120x600
banner 468x60

Kutacane, –

Kepala desa Karya Indah, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Parto Tambunan, alergi saat dikonfirmasi awak media sehingga dengan cepat memblokir nomor kontak awak media, Senin (25/8/2025).

Parto Tambunan memblokir nomor HP wartawan ketika dimintai konfirmasi mengenai penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), pada tahun 2024-2025,saat awak media minta keterangan keterbukaan informasi publik.

Kepala desa bukannya memberikan jawaban yang baik kepada wartawan, tapi malah dengan cepat memblokir No HP dan kontak WhatsApp wartawan Jurnalis.Online. Pemblokiran nomor hp wartawan salah satu perilaku yang kurang baik jika di lakukan oleh oknum pejabat publik. Perilaku seperti ini adalah mental pengecut.

Kades Parto Tambunan, diduga merasa terusik dengan nama wartawan, sehingga saat wartawan masih menyebutkan identitasnya melalui pesan whatsap, tiba-tiba Parto Tambunan langsung memblokir nomor kontak awak media. Hal ini sangat disayangkan terjadi, dimana Parto adalah salah satu pejabat yang mengelola Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah, yang seharusnya dalam penggunaan Anggaran tersebut dilakukan dengan keterbukaan publik, untuk mencegah dari asumsi-asumsi tidak baik.

Selain aksi memblokir kontak awak media Jurnalis.online, beberapa awak media juga sudah ada melakukan konfirmasi, namun Kades Parto Tambunan juga terlihat alergi terhadap media, hingga sering memblokir nomor kontak awak media yang mau melakukan konfirmasi.

Padahal sesuai amanat UU keterbukaan informasi publik yang mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Sikap Kades Parto yang memblokir HP seorang wartawan sama saja dengan menghalang-halangi kerja Pers dan melanggar Undang undang Pers No 40 Tahun 1999.

Alhasil, aksi blokir tersebut mengerucut kepada peran dan fungsi Camat sebagai Pembina dan Pengawasan terhadap Kepala Desa, yang tentunya harus mengevaluasi kinerja Kepala desa Karya Indah.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Parto Tambunan tidak dapat di hubungi, menghilang bak ditelan bumi.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Kabupaten Aceh Tenggara (Muhammad Saleh Selian), kini anggkat bicara, ia menegaskan, seharusnya selaku pejabat publik tidak sepantasnya hal ini terjadi, dimana awak media dilindungi oleh UU untuk melakukan tugas dan fungsinya untuk mencari informasi tentang keterbukaan publik.

“Lebih lanjut, Saleh Selian minta Bupati Aceh Tenggara, (M Salim Fakhri), melalui Camat Kecamatan Lawe Sigala-Gala, untuk dapat secepatnya melakukan evaluasi terhadap Kepala desa Karya Indah (Parto Tambunan), dimana seharusnya selaku kepala desa harus bersinergi dengan para wartawan selaku mitra,” harap Saleh Selian.

 

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol