Aceh Tenggara, –
Beberapa minggu terakhir, kini mata publik tertuju pada desa Lawe Kinge Gabungan, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, hal ini mencuat setelah beberapa warga desa setempat mendatangi kantor Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Aceh Tenggara, dalam rangka meminta untuk membuka tabir kasus tentang Dana Desa di Desa setempat, untuk bisa dibuka ke publik terkait pengggunaan Dana Desa tahun 2025 yang diduga ada beberapa item kegiatan yang fiktif.
Dalam penjelasannya, warga desa Lawe Kinga Gabungan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan dana desa yang bersifat fiktif. Desakan tersebut muncul setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran dana desa tahun anggaran 2025. Beberapa program pembangunan yang tercantum dalam laporan diduga tidak pernah terealisasi di lapangan (fiktif), seperti:
1). Kegiatan pemberantasan narkotika skala kute Rp 15.000.000.,
2).Kegiatan karang taruna Rp 5.000.000.,
3).Pengadaan buku Rp 6.700.000.,
4).Pencegahan stunting Rp 25.000.000., dan 5).Pembinaan stunting Rp 4.450.000.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa ke lima item kegiatan pembangunan fisik dimuat dalam laporan sudah selesai, namun berbanding terbalik jauh dengan hasil dilapangan yang terlihat sama sekali tidak ada hasilnya, tegasnya pada media Jurnalis.Online pada Senin, (6/4/2026), di kantor PWA Aceh Tenggara. “Kami menduga kegiatan hanya tertulis di laporan, tapi kenyataannya tidak ada”, Ini yang membuat kami meminta APH segera turun tangan,” tuturnya.
Selain itu, warga juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak pemerintah desa dalam menyampaikan penggunaan anggaran. Informasi terkait rincian dana desa dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Warga mengaku telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah desa, bahkan sudah ada melaporkan langsung kepada Ketua DPR Kabupaten Aceh Tenggara, “Denni Febrian Roza”, dalam keterangan ketua DPRK, pihaknya telah menyurati pihak pemda Aceh Tenggara, yaitu Asisten I ” Ridwan”, namun setelah sampai pokok permasalahan pada asisten I, terkesan diam membisu hingga saat ini kami selaku warga desa Lawe Kinge Gabungan belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan,” jelasnya dengan nada sedikit kecewa.
Menyikapi hal ini, semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan, bahkan indikasi kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana desa.
Tokoh masyarakat setempat turut meminta agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami berharap aparat segera memeriksa agar semuanya jelas. Jika memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Tempat terpisah, saat awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua DPR Kabupaten Aceh Tenggara, “Denni Febrian Roza”, melalui via aplikasi whatsapp, terkait DD Lawe Kinge Gabungan, yang sebelumnya sudah ada dilaporkan warga pada ketua DPRK, “Denni Febrian Roza”, belum dapat dihubungi bahkan pesan whatsapp awak media masih ceklis satu.
Ridwan selaku Asisten I, saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan tersebut, hingga saat ini belum bisa memberikan jawaban secara resmi, dikarnakan saat diminta keterangan melalui panggilan telepon via WhatsApp, yang mengangkat telpon salah seorang yang mengaku sebagai staf asisten I, sambil menyebutkan asisten I lagi rapat,” sebutnya singkat.
Bahkan hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Warga berharap dengan adanya penyelidikan dari APH, pengelolaan dana desa ke depan dapat lebih transparan, akuntabel, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.










