Diduga Dua ASN Status Suami Istri Menjadi Penguasa Sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha Nias Selatan

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan, –

Beredarnya informasi di tengah-tengah masyarakat dan juga orangtua murid SD NEGERI 078445 Umbu Bitaha Kabupaten Nias Selatan, bahwa dua ASN yang berstatus suami istri menjadi penguasa di salah satu sekolah di wilayah Kabupaten Nias Selatan selama bertahun – tahun.

Kedua ASN tersebut merupakan sebagai suami istri yang menjadi penguasa sekolah, Kristina Telambanua (istri) menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha dan Suaminya Agus Firman Zebua sebagai Operator Dapodik Sekolah Umbu Bitaha.

Kepala Sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha Nias Selatan Kristina Telambanua diduga adanya unsur kesengajaan merusak citra nama baik Sekolah Umbu Bitaha sehingga suaminya Firman Zebua di jadikan sebagai Operator Dapodik demi mendapatkan keuntungan pribadi khususnya anggaran dana BOSP SDN 078445 Umbu Bitaha.

Sedangkan suami ibu kepala Sekolah bukan bagian dari guru mata pelajaran atau sebagai guru ASN/ PPPK atau Honorer di sekolah tersebut, melainkan sebagai status Guru ASN di sekolah lain yaitu SDN 078475 LUAHAMBAHO Nias Selatan.

Hal tersebut memicu dampak negatif terhadap sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha bahwa guru ASN/PPPK tidak di perbolehkan menjadi operator Sekolah di Sekolah lain sesuai dengan Aturan Dapodik menegaskan bahwa operator Sekolah tidak boleh bekerja di lebih dari satu sekolah. Setiap Sekolah diwajibkan memiliki operator sendiri untuk menjaga keabsahan, validasi data, dan keamanan data dapodik.

Dengan tujuan Kepala Sekolah tersebut diduga bersama-sama melakukan pengelola anggaran dana BOSP bersama suaminya demi meraih keuntungan secara pribadi sehingga penggunaan anggaran dana BOSP tersebut diduga tidak di laksanakan secara terbuka dengan transparan dan akuntabel.

Anggaran dana BOSP di sekolah 078445 Umbu Bitaha pada tahun 2022-2025 diduga adanya ketidak transparan dalam pengelolaan keuangan negara terutama sarana prasarana sekolah dan pengadaan buku baca tidak memadai.

Kami sebagai orangtua murid memberikan informasi dan penjelasan yang akurat bahwa Kepala sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha ‘Kristina Telambanua membenarkan bahwa suaminya Firman Zebua menjadi operator dapodik sekolah di SDN 078445 Umbu Bitaha Kabupaten Nias Selatan.

Namun suami ibu Kepala sekolah ” Firman Zebua bahwa sebenarnya bukan bagian dari guru ASN/PPPK ataupun honorer di sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha melainkan sebagai ASN di salah satu sekolah lain, yaitu sekolah SDN 078475 LUAHAMBAHO Nias Selatan.

Dengan ini kami sebagai orangtua murid serta masyarakat meminta kepada Bupati Nias Selatan agar kepala sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha segara di copot dari jabatannya dan meminta kepada dinas pendidikan, inspektorat Nias Selatan agar melakukan pemeriksaan anggaran dana BOSP di sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha. “Kata orangtua murid kepada wartawan.

Operator dapodik sekolah Umbu Bitaha memang benar suami ibu kepala sekolah Kristina Telambanua, hal ini telah berlangsung selama bertahun – tahun semejak ibu kepala sekolah menjabat. Firman Zebua membenarkan bahwa sebenarnya dia bertugas di salah satu sekolah lain SDN 078475 LUAHAMBAHO Nias Selatan.

Namun ibu kepala sekolah selalu ngotot untuk mempertahankan suaminya menjadi operator dapodik di sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha, sebenarnya masih ada guru lain yang bisa menjadi operator bukan mesti suaminya sendiri.

“Terkait dengan penggunaan anggaran dana BOSP SDN 078445 Umbu Bitaha tidak ada transparan serta keterbukaan terhadap publik dan juga guru yang mengajar di sekolah ini,” kata oknum Guru yang tak di sebut namanya”

(GL.ZEB).

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol